PNS Suka Membolos Terancam Dipecat
JAKARTA, TEKAPE.co – Terungkap dalam Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), kalau 26 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 21 orang diantaranya diberhentikan oleh Pemerintah dari berbagai instansi yang terkena kasus.
Sebagian besar PNS yang dipecat karenanakan tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Selain itu, akibat penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinahan, calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi.
“Kasus terbanyak masih didominasi PNS membolos,” ujar, Asman Abnur, usai memimpin sidang BAPEK di Kantor Kementerian PANRB, seperti dikutip dalam laman detikFinance (detik.com), Selasa, 29 Agustus 2017.
Kasus yang membelit PNS 20 orang diantaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) dan satu orang dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dijelaskan, sidang BAPEK memberikan pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
“Ada yang diperberat, ada juga yang diperingan. Tergantung bobot pelanggaran disiplinnya,” imbuh Asman.
Menyimak kasus PNS yang bolos kerja selalu mendominasi setiap sidang BAPEK, Menteri menekankan agar para PNS bekerja lebih disiplin, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Ke depan saya harap PNS yang bolos semakin berkurang. Pemerintah tegas dalam menangani indisipliner pegawai,” ujarnya menambahkan. (*)
Tinggalkan Balasan