Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Plang Aset Daerah di Laoli Dirusak, Pemkab Lutim Tempuh Jalur Hukum

Papan informasi lahan milik pemerintah daerah yang dirusak di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. (ist)

MALILI, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur resmi melaporkan dugaan pengrusakan papan informasi lahan milik pemerintah daerah di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut diajukan langsung oleh Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, ke Polres Luwu Timur pada Selasa (17/02/2026), sebagai langkah tegas pemerintah dalam melindungi aset daerah.

Ramadhan menjelaskan, laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait peristiwa yang terjadi pada 14 Februari 2026 lalu.

“Benar, Pemkab Luwu Timur telah resmi melaporkan dugaan pengrusakan papan informasi lahan aset pemda di Laoli ke Polres Lutim,” ujar Ramadhan.

Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan adalah Acis bersama sejumlah rekannya (Acis Cs), yang diduga merupakan warga penggarap lahan di lokasi tersebut.

Mereka diduga merusak papan informasi yang berfungsi sebagai penanda kepemilikan lahan milik Pemkab Luwu Timur.

Lahan tersebut diketahui memiliki sertipikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0.

Peristiwa pengrusakan dilaporkan terjadi di titik koordinat -2.776657, 121.142748, wilayah Dusun Laoli, Desa Harapan.

Sebelumnya, pada Sabtu (14/02/2026), Satpol PP Luwu Timur memasang sejumlah plang informasi sebagai penanda aset pemerintah daerah di kawasan yang dipersiapkan menjadi area pengembangan industri PT IHIP.

Namun, tidak lama setelah petugas meninggalkan lokasi, papan informasi yang baru dipasang tersebut dilaporkan dirusak oleh sekelompok warga.

Padahal, menurut Ramadhan, proses pemasangan plang saat itu berlangsung terbuka dan disaksikan langsung oleh warga serta pemerintah desa setempat.

“Kami juga mempertanyakan alasan pengrusakan tersebut, karena sejak awal pemasangan dilakukan secara terbuka dan warga turut mendampingi,” katanya.

Pemkab Luwu Timur berharap proses hukum dapat berjalan objektif serta memberikan kepastian hukum terkait perlindungan aset milik pemerintah daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini