Petani Tambak di Luwu Kembali Dapat Pupuk Bersubsidi
LUWU, TEKAPE.co – Para petani tambak di tahun ini akan mendapat pupuk bersubsidi. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, tentang Perubahan atas peraturan menteri Nomor 1 tahun 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Dalam pasal lima permen tersebut menyebutkan bahwa Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani termasuk Petani (Petambak) yang melakukan usaha sub sektor perikanan budidaya dengan luasan 1 hektare.
Saat di konfirmasi Kepala Dinas Perikanan Luwu, Andi Fatahillah, mengatakan kalau saat ini para penyuluh sedang melakukan pendataan kelompok petani Tambak di Luwu.
“Sementara penyuluh sedang melakukan pendataan untuk kelompok tani Tambak, nanti data dari penyuluh kemudian dibuatkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)-nya,” ujar, Andi Fatahillah, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu, 18 Maret 2020.
Aspirasi Petani Tambak di Kabupaten untuk pupuk bersubsidi, sebelumnya disampaikan saat reses Anggota DPR RI Komisi VI, Latinro Latunrung, di Kabupaten Luwu.
Memanfaatkan momentum pertemuan itu, Wahyu Napeng, mewakili Petani Tambak menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut untuk memperjuangkan hak-hak petani di Kabupaten Luwu, salah satunya menyangkut soal kurangnya pupuk subsidi yang diberikan kepada petani tambak.
Menanggapi aspirasi masyarakat itu, Anggota DPR RI, Latinro Latunrung, langsung menyampaikan hal ini kepada kementrian terkait.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Luwu, Wahyu Napeng, mengatakan agar Pihak Dinas Perikanan untuk membuat RDKK kelompok tani Tambak agar, masyarakat kita yang berprofesi di sektor budidaya perikanan ini bisa memanfaatkan program ini.
“Kami harap agar segera Dinas Terkait untuk RDKK untuk pupuk bersubsidi kepada para petani Tambak kita,” ucapnya. (Ham)
Tinggalkan Balasan