Pertanyakan Dugaan Korupsi Bupati Barru, HAPRI Unjuk Rasa di Kejati Sulsel
MAKASSAR, TEKAPE.co – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Aktivis Pemuda Rakyat Indonesia (HAPRI) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Jumat 30 Agustus 2019.
Unjuk rasa itu kali kedua di depan kantor Kejati Sulsel. Mereka mempertanyakan kasus dugaan korupsi pada peristiwa ambruknya Jembatan Bamba, yang telah menghabiskan APBN tahun anggaran 2011, dengan nilai sebesar 2,4 miliar.
Dugaan korupsi ini telah menvonis dua terdakwa, yaitu Perencana dan kontraktor. Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masih dibiarkan berkeliaran.
Jendral lapangan, Imam, dalam orasinya, mempertanyakan sudah sejauh mana kasus ini dibuka kembali.
“Dari aksi kami sebelumnya, meminta kasus ini dibuka kembali dikarenakan Suardi Saleh, pada waktu itu menjabat kepala dinas PU, selaku KPA dan sekarang sebagai Bupati Barru, yang bertanggung jawab secara formil dan material itu masih berkeliaran di luar sana, yang diduga kuat terlibat pada kasus ini,” tandasnya.
Kedua rekannya sudah jadi terdakwa, yakni Haji Huseni Zain Alias Haji Laulu, sebagai kontraktor.
Disebutkan telah melakukan pengurangan volume pengadaan dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2018 dan Ir Gamari Ganisa sebagai konsultan
Pengawas, yang juga perencana dinilai telah lalai melaksanakan tugasnya, sehingga dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
“Jelas hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulsel dan BPKP pada pembangunan
jembatan Bamba di Kecamatan Batulappa, dinyatakan sebagai total lose atau kerugian total, atau kerugian negara, karena merujuk kepada azas manfaat, tidak bisa digunakan,” ujarnya.
Bagaimana tidak, kata Imam, selesai dikerjakan 10 Oktober 2011, dioperasikan November 2011, kemudian ambruk pada Desember 2011.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Aksi ini tidak hanya sampai disini saja,
kami akan kawal sampai oknum yang tidak bertanggung jawab diadili sebagiamana mestinya,” teriak Imam, dalam orasinya. (*)
Tinggalkan Balasan