Pertahankan Mokole Nuha, Dewan Adat 12 Dinilai Merusak Tatanan dan Lakukan Pembohongan Sejarah
PALOPO, TEKAPE.co – Keberadaan Mokole Nuha menjadi polemik. Pasalnya, dalam tatanan adat Kedatuan Luwu, tak pernah dikenal Mokole Nuha, yang ada adalah Mokole Rahampu’u Matano, yang pada masa lampau wilayahnya di sekitar Danau Matano.
Mokole Nuha baru muncul di era Datu ke-40 Andi Maradang Mackulau Opu To Bau SH. Padahal, dalam sejarah, di Nuha yang ada hanya kepala distrik, yang dibentuk penjajah Belanda, bukan dibentuk Kedatuan Luwu.
Pua Oragi Datu Kemacoaan Bawalipu Wotu Ontonna Luwu, Sumardi Noppo To Mecce Pua Amula, sebagai pemegang Lontara, menjelaskan, dalam sejarah, tak pernah dikenal Mokole Nuha. Sehingga jika ada dibentuk saat ini, maka itu sama saja merusak tatanan adat.
“Mokole Nuha dalam sejarah Kedatuan Luwu, sama sekali tidak ada. Sehingga jika dipertahankan, maka itu sama saja merusak tatanan adat, dan patut dicurigai ada kepentingan kelompok semata dari lahirnya Mokole Nuha ini,” tandasnya.
Ia menjelaskan, di wilayah adat Matano, yang ada hanya dikenal Mokole Wawainia Rahampu’u Matano, yang pada masa lampau sekaligus bertindak sebagai bendahara kerajaan.
“Ini bukan soal pengangkatan dan pengukuhan yang dilakukan secara prosedur adat. Tapi apakah memang sudah sesuai tatanan adat yang ada. Apakah sesuai dengan silsilah orang yang diangkat,” tandasnya.
Sumardi Noppo juga menanggapi soal pernyataan Ma’dika Bua, Andi Syaifuddin Kaddiraja Opu To Sattiaraja SE, yang menyebut Pua Oragi yang bertugas hanya sebagai Panre Datu (Tukang).
Ia menjelaskan, kalau ada apa yang mau dikerjakan, harusnya Oragi Datu yang memulai dan selanjutnya diberikan kepada yang mengerjakannya.
Ia juga menegaskan, Oragi Datu bukan panre datu (tukang). Tugas utama Oragi Datu adalah menghubungkan Datu Luwu dengan Macoa Bawalipu.
“Kami juga akan tunjukan, apakah mereka yang tidak kenal kami, atau pilar kedatuan Luwu yang tidak mengenal mereka. Sebab sejarah asal muasal, tidak ada yang bisa diceritera hari ini, ketika marwah Kemacoaan Bawalipu direndahkan,” tandasnya.
Ia menjelaskan, sejarah adat purba ada di Wotu, sedang sejarah masuknya Islam ada di Malangke, serta sejarah pajung ada di Tana Pancai Pao.
“Apakah adat besar ini bukan pilar kedatuan Luwu. Jadi jangan membuat opini sesat untuk mengelabui negara. Sering kami sampaikan sejarah Kerajaan Luwu, selain identitas wija to Luwu, juga identitas NKRI,” tegasnya.
BACA JUGA:
Dewan Adat 12 Kedatuan Luwu Protes Pembekuan SK Mokole Nuha
Sementara itu, Pemegang Mandat Adat Pancai Pao, Abidin Arief TO Parukka SH, menyampaikan, wajar kalau Mokole Nuha dipertahankan pihak yang mengaku dewan adat 12. Sebab merekalah yang menambah-nambah sejarah itu. Walaupun Mokole Nuha tidak dikenal dalam sejarah Kedatuan Luwu.
“Upaya mempertahankan keberadaan Mokole Nuha ini memperjelas, jika patut dicurigai adanya kepentingan kelompok tertentu. Bukan karena ingin melestarikan adat,” tandasnya.
Sedangkan, tokoh adat A Baso Ilyas Opu Lanre, menjelaskan terkait pertemuan bersama para pemangku adat dan tokoh-tokoh adat di kediamannya beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, pertemuan itu murni untuk meluruskan sejarah. Dengan terbentuknya tim 5 itu, yang terdiri dari adat Kemacoaan Bawalipu, Adat Pancai Pao, dan bendera anak tellue, yang dibawa oleh Andi Suriadi Opu To Pasolongi selaku Makole Baebunta.
“Ini adalah gerakan perbaikan, yang coba kami bangun, karena terjadinya dualisme. Sehingga tatanan adat banyaka yang rusak. Namun tidak ada upaya untuk memperbaiki itu,” tandasnya.
Ia menegaskan, telah bersepakat dalam pertemuan, tim ini harus bekerja netral. Jika ada yang tidak berpihak kepada kebenaran, maka ditinggalkan personalnya.
“Tapi benderanya kita tetap pakai. Sebab sejarah Ratona pada abad 16, bendera anak tellue adalah simbol perdamaian. Sekedar diketahui, sejarah Kedatuan Luwu adalah milik wija to Luwu, bukan milik orang atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Kemudian, Makole Baebunta, A Suriadi Opu To Pasolongi, menjekaskan, sejak ayahnya A Paluseri To Pawiseang jadi Makole Baebunta yang dinobatkan tahun 1977, tidak pernah ada namanya Mokole Nuha.
“Jadi jangan coba-coba mempermainkan sejarah, hanya kepentingan sesaat yang bisa mengorbankan jati diri wija to Luwu. Apa susahnya berbicara tentang sejarah yang sebenarnya. Daripada terkesan kebakaran jenggot, semakin berbicara, semakin salah, karena sejarah salah yang mau dipertahankan,” tandasnya.
Andi Suriadi juga menegaskan, tidak ada istilah pemilihan Datu Luwu secara demokratis, serta aklamasi, tapi Datu itu dipilih berdasarkan rujukan sejarah dan silsilah yang jelas.
“Jadi jangan manipulasi sejarah, pemilihan datu dibuat seperti pemilihan ketua karang taruna,” tandas Andi Suriadi.
Andi Suriadi juga menegaskan, terkait Andi Mattangkilang Opu To Mamessangi dan A Jinar Opu Lolo, memang tidak ada dalam dewan adat A Masita, karena keduanya bekerja netral dalam kubu poros tengah. Sedangkan Andi Masita bersama kubu yang memaksakan agar Mokole Nuha ada dalam sejarah kedatuan Luwu.
Dewan Adat 12 Dinilai Lakukan Pembohongan Sejarah Soal Pancai Pao
Salah satu tokoh adat Kedatuan Luwu, yang banyak memegang Lontara atau dokumen sejarah, Eng Andi Asrul Nyili Opu To Sau, nenanggapi pernyataan dewan adat 12 versi Datu Andi Maradang.
Ia menegaskan, jika itu adalah pernyataan sesat yang menjelaskan tentang kedudukan adat Pancai Pao, jika dikatakan bahwa adat pancai punya kewenangan terbatas, atau hanya dalam wilayah adatnya saja.
“Justru, adat Pancai Pao punya kewenangan besar dalam penataan adat se Tana Luwu. Ada 12 anak suku yang bernaung di bawah pajung maejae. Itulah kebesaran Adat Pancai. Sehingga Pancai Pao adalah Patunru Lilina ware Linpomajang, yang artinya punya kewenangan mengatur tatanan alam Kerajaan Luwu. Jika terjadi masalah yang berlarut-larut,” terangnya.
“Jika ada yang mau protes, silahkan buka forum resmi. Biar kita buka sejarah yang sebenarnya. Bila perlu, lakukan sayembara 7 lapis kakek nenek dari bapak dan 7 lapis kakek nenek dari ibu, agar jangan terlalu mudah membohongi sejarah,” tegas Opu Sau.
Ia menjelaskan, Pancai itu pemegang dan sekaligus pemilik pajung, yang merupakan simbol tertinggi dalam Kerajaan Luwu.
“Datu belum tentu pajung, tapi pajung sudah pasti datu. Tidak bisa datu digelar pajung, kalau pancai tidak merestui,” terangnya.
Justru, kata dia, adat Pancai Pao, tidak kenal dengan yang namanaya dewan adat 12. Sebab kemuliaan yang dimiliki Pancai Pao, setara dengan Raja/Datu Luwu. Dalam ceritera sejarah masa lampau, yang membentuk dewan adat 12 adalah Pancai Pao bersama Raja Luwu di abad 15.
“Jadi jangan asal membuat ceritera untuk diberitakan. Begitu tingginya derajat Pancai Pao, sehingga raja atau Datu Luwu, tidak begitu mudah untuk datang menginjakkan kaki di tana Pancai sebelum raja atau datu memenuhi syaratnya,” tegasnya.
Begitu istimewanya adat Pancai Pao, jelas dia, jika adat Pancai Pao rusak tatanannya, maka datu saja tidak boleh mencampuri, apalagi pemangku adat biasa.
“Tapi kalau tatanan adat di luar tana pancai, maka berkewajiban pancai pao untuk turun menata atau memperbaiki adat tersebut. Sebab kedudukan pancai pao adalah patunru Kerajaan Luwu, bukan patunrunya Datu Luwu,” terangnya.
Sementara itu, Wija Datu Kamanre, Andi Baso Opu Bau SH, menjelaskan, terkait mandat yang diberikan kepada Abidin Arief To Parukka, tidak pernah ada masalah dari dewan adat Pancai Pao.
Bahkan, dewan adat Pancai Pao dalam penjelasannya saat pertemuannya bersama Macoa, Andi Suriadi selaku Makole Baebunta, bersama tokoh adat tana Luwu, di Amassangan, Desa Pao, Jumat 11 September, dewan adat pancai pao, melalui Mansur Abu To Palemmai, selaku pabbicara, menyampaikan, mendukung penuh langkah yang dilakukan pilar Kedatuan Luwu atau poros tengah, dalam memperbaiki tatanan adat Kedatuan Luwu.
“Mereka sangat mendukung Abidin Arief dalam melakukan perbaikan tatanan adat. Sampai saat ini, tidak sedikitpun tanda-tanda kesalahan yang ditunjukkan, tapi bahkan marwah adat Pancai Pao muncul setelah mandat diberikan kepada Abidin, setelah adat pancai pao sekitar 30 tahun ini tenggelam,” katanya.
Sementara itu, Pabbicara Dewan Adat Pancai Pao, Mansur Abu To Palemmai, mengatakan, terkait mandat penuh yang dipegang, siapa pun tokoh adat tidak berhak mencampuri internal adat Pancai Pao, apalagi kalau hanya pemangku adat biasa, atau dewan adat 12.
Dalam sejarah Kerajaan Luwu, Datu kalau datang di tana pancai, harus memenuhi syarat dulu, baru boleh masuk, baik lewat darat maupun laut dan Datu tidak boleh bermalam di tana Pancai. Sebab tidak boleh terjadi dua raja di tana pancai. Itu merupakan sumpah antara pancai pao dan raja Luwu pada abad ke-15.
“Jadi tidak benar dewan adat 12 versi Datu Andi Maradang, jika membawa-bawa nama H Dg Magguna. Sebab beliau, selain usianya sudah lansia, juga sedang sakit, bahkan 6 bulan lalu, sudah menyatakan mundur dari kepengurusan adat Pancai Pao, karena ingin istirahat, sembari fokus untuk berobat,” terangnya. (*)
Tinggalkan Balasan