Persoalkan Sesama Caleg Demokrat, Bahrum Daido Dikirimi Surat Terbuka
BELOPA, TEKAPE.co – Caleg incumbent Partai Demokrat dapil Sulsel 3, H Bahrum Daido, bersama Frederik Batti Sorring mengajukan gugatan perolehan suara di internalnya.
Keduanya mempersoalkan caleg nomor urut 7, Muhammad Dhevy Bijak Pawindu yang berhasil menjadi peraih suara terbanyak di internal Demokrat untuk DPR RI dapil Sulsel 3.
Hasil rekap sementara di tingkat KPU Sulsel, Dhevy, putra Wabup Luwu Syukur Bijak itu berhasil meraih suarat terbanyak di internalnya, mengalahkan mantan Bupati Toraja Utara Frederik Batti Sorring yang ada di posisi kedua, dan caleg incumben dua periode Bahrum Daido, di posisi ketiga.
Bahrum bersama Frederik kemudian mengajukan protes ke KPU Luwu terkait proses pemungutan suara di dua kecamatan di Luwu, kecamatan Walenran dan Walenrang Barat.
Melihat gugatan itu, Saksi Partai Demokrat Kabupaten Luwu, Ismail Wahid, merasa berkewajiban menjelaskan beberapa hal terkait proses tersebut.
Ia juga menyayangkan sikap Bahrum Daido, sebagai wija to Luwu, yang tak legowo menerima hasil yang ada.
Berikut surat terbuka untuk Bahrum Daido, yang dikutip utuh:
Surat Terbuka untuk Bapak H. Bahrum Daido
(Ismail Wahid)
Berdasarkan pemberitaan di salah satu media bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2019 lalu, Bapak Bahrum Daido dan Bapak Frederik Batti Sorring selaku Caleg DPR RI dari Partai Demokrat untuk Dapil Sulsel 3 mengajukan gugatan atau surat protes ke KPU Luwu terkait hasil pemilihan legislatif tingkat kabupaten, khususnya di 2 kecamatan, yakni Walenrang dan Walenrang Barat.
Berkenaan dengan protes tersebut, saya, Ismail Wahid, selaku saksi Partai Demokrat untuk Kabupaten Luwu merasa perlu untuk menulis surat terbuka ini untuk menjelaskan beberapa hal, terutama kepada bapak kami, H. Bahrum Daido sebagai salah satu tokoh Luwu yang kami hormati.
Sebagai saksi untuk partai Demokrat, saya sejak awal mengikuti berbagai proses pada pemilu 2019 ini. Dengan berkoordinasi dengan sejumlah saksi yang lain di berbagai TPS, termasuk pada wilayah yang dipersoalkan oleh bapak Bahrum Daido, maka sejauh pemantauan kami, hal-hal yang diprotes tersebut, seperti dugaan penggelembungan suara misalnya—tidaklah sebangun-sepondasi dengan fakta di lapangan.
Sebagai pemilu yang digelar serentak untuk berbagai tingkatan, beberapa kekeliruan memang kadang menjadi tak terhindarkan. Namun, kekeliruan tersebut kemudian dapat dikoreksi di berbagai jenjang rekapitulasi. Alur pengawasannya jelas. Mulai dari tingkat TPS hingga ke rekap tingkat kecamatan. Berbagai hal diperbaiki, termasuk perhitungan jumlah kertas suara yang juga disaksikan oleh Panwas, bahkan sampai membuka kembali berkas C1 bila ada saksi yang komplain. Rekapitulasi semacam itu berlanjut hingga ke tingkat KPUD Kab. Luwu maupun KPUD Sulsel. Semuanya terbuka. Bisa dikritisi dan diuji.
Hari ini (18/5), KPU RI akan merekapitulasi hasil pemilu di Sulawesi Selatan yang telah disahkan oleh KPUD Sulsel, sebagai bagian dari proses tabulasi nasional. Artinya, pada setiap jenjang rekapitulasi suara mulai dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten, hingga Propinsi hasilnya telah disahkan. Setelah pengesahan oleh KPU RI, maka gugatan bapak Bahrum Daido yang meminta KPU Kab. Luwu untuk membatalkan hasil perolehan suara caleg internal partai Demokrat atas nama Muh. Dhevi Bijak Pawindu, tentulah tak relevan lagi.
Tetapi, jika mencermati penyataan bapak Bahrum Daido dan FBS, sepertinya mereka masih akan melakukan upaya hukum lain terkait gugatannya tersebut. Yang dimaksud tentulah menggugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga terakhir yang berhak memutus persoalan sengketa pemilu.
Jika bapak Bahrum Daido menempuh langkah itu, meski memang berhak, tentulah sangat disayangkan. Sebagai tokoh senior di Partai Demokrat, saya melihat, jauh lebih bijaksana bila bapak Bahrum Daido berbesar hati untuk menerima hasil pileg ini. Dengan bersikap legawa, bapak Bahrum Daido dapat menunjukkan kematangannya dalam berpolitik mau pun sebagai pribadi yang layak untuk ditokohkan dan diteladani oleh para politisi muda maupun kader partai Demokrat pada umumnya.
Telah menjadi pengetahuan umum bahwa peluang gugatan perselisihan pemilu di MK sangat kecil untuk dikabulkan, terlebih jika menilik besaran perbedaan suara yang diperoleh oleh Dhevy sebagai caleg yang dipersoalkan dengan perolehan suara bapak Bahrum Daido dan FBS sebagai penggugat. Sangat mencolok. Beberapa “dugaan” pelanggaran mau pun kesaksian seorang pemilih yang mengklaim kehilangan suara misalnya, tentu akan dianggap tak signifikan untuk mengubah hasil pileg di internal partai Demokrat.
Namun, sebagai politisi kawakan, bapak Bahrum Daido tentu lebih memahami hal itu. Karenanya, saya berharap, ketimbang terus menyelisihkan hasil pemilu ini, bapak Bahrum Daido selayaknya malah mesti menjadi mentor untuk Dhevy guna mempersiapkan dirinya menjalankan tugas di DPR RI kelak. Tak bisa disangkal, arah angin sedang berpihak pada yang muda. Itu terjadi di berbagai wilayah. Dan yang tua, semestinya menjadi yang digugu dan ditiru. Dan demikianlah harapan kami untuk bapak Bahrum Daido yang kami hormati.
Tabe….
Belopa 18-5-2018.
Tinggalkan Balasan