Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Permudah Layanan Legalisasi Dokumen, Kanwil Bali Sosialisasikan Apostille 

Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum di Wilayah tentang Apostille Tahun 2023, di The Trans Resort Bali. (ist)

BADUNG, TEKAPE.co  – Kanwil Kemenkumham Bali melaksanakan kegitan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum di Wilayah tentang Apostille Tahun 2023, di The Trans Resort Bali, Rabu (01/3/2023).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, Pejabat Administrator dan Pengawasa pada Kanwil Kemenkumham Bali, Narasumber dan Moderator serta peserta sosialisasi.

Dalam laporannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa layanan legal Apostille merupakan upaya pemerintah memberikan perhatian dan pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan efisien.

Layanan Apostille memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait layanan Apostille sebagai salah satu produk layanan hukum Kemenkumham kepada masyarakat dan akademisi, serta memberikan pemahaman tentang tata cara penggunaan layanan Apostille bagi masyarakat.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa legalisasi dokumen seperti ijaza, dokumen kependudukan, dan dokumen penting lainnya sangat diperlukan saat berada di luar negeri terutama untuk keperluan pendidikan lanjutan, bekerja, menjalankan usaha, dan bahkan menikah.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille 5 Oktober 1961 pada tanggal 5 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden No.2 Tahun 2021 tentang Pengesahan _Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents_ (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).

Hal tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille.

Layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui otorisasi pemerintah, yaitu Ditjen Administrasi, Kemenkumham R.I

Hadirnya Layanan Apostille mampu
memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu langkah.

“Semoga diluncurkannya layanan ini  memudahkan masyarakat mengurus legalisasi dokumen publik yang menjadi standar dalam berbagai keperluan selama berada di luar negeri seperti pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai serta dokumen publik lainnya,” ujar Anggiat.

Kemudahan satu langkah legalisasi berupa penerbitan Sertifikat Apostille yang dapat langsung digunakan di 124 negara yang telah meratifikasi Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Fasilitas Pelayanan Administrasi
Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, I Wayan Eka Wiyatha, Pengawas Sekolah Madya, Dinas Pendidikan, Kepemuidaan dan Olah raga Provinsi Bali, I Wayan Darsana, Analis Hukum pada Direktur OPHI, I Gede Gandi Tama. (Adi/07/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini