Permudah Layanan Administrasi, Lurah Ammasangan Akan Luncurkan Inovasi SI ANTAR
PALOPO, TEKAPE.co – Untuk memudahkan Pelayanan Administrasi kepada masyarakat. Kelurahan Ammasangan akan meluncurkan inovasi yang di sebut SI ANTAR ( Sistem Pelayanan Mengantar) untuk masyarakat di Keluarahan Ammasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Inovasi yang diiniasiasi oleh Lurah Ammasangan, Husrin M. Padda, menyampaikan bahwa tujuan hadirnya SI ANTAR selain memudahkan masyarakat dalam pelayanan publik, di sisi lain dapat menghadirkan pemerintah di tengah masyarakat dalam era teknologi digital.
“Pada prinsipnya, pemerintah harus memanjakan masyarakatnya, karena itulah fungsi pemerintah sebagai pelayanan masyarakat, apalagi sekarang era teknologi digital yang pelayananya harus serba cepat dan tepat, sehingga Inovasi SI ANTAR ini salah satu solusi pelayanan baik bagi masyarakat,” ujar Lurah Ammasangan, Husrin M Padda saat rapat peningkatan pemahaman SI ANTAR, dikantor Lurah Ammasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat, 26 April 2019.
SI ANTAR singkatan dari Sistem Pelayanan Mengantar yang akan di launchingkan pada bulan Mei nanti, merupakan inovasi dengan sistem kerja delivery atau mengantar. Dimana masyarakat tidak menghabiskan ongkos banyak serta waktu banyak untuk mengurus segala administrasi di kelurahan.
Masyarakat cukup menghubungi operator SI ANTAR via Whatsapp dan Telpon selular, memberitahukan keperluanya. Lalu, pihak kelurahan akan menyediakan keperluan itu dan mengantar kerumah masyarakat.
“Sederhananya, SI ANTAR adalah sistem pelayanan yang seperti sistem delivery, dimana masyarakat ketika memerlukan sesuatu, contohnya seperti pengurusan administrasi di kelurahan, tinggal menghubungi pihak operator dengan menyebutkan Nama, nama kepala keluarga, NIK serta keperluannya. Lalu, operator menyelesaikan keperluan itu dan mengantar kerumah masyarakat tersebut,” Tegasnya
Husrin M Padda mengatakan bahwa dengan Inovasi SI ANTARĀ ini akan mempermudah masayarakat dalam kepengurusan Aminduk serta mengurangi waktu dan biaya tranportasi. Serta menerapkan SOP hanya membutuhkan waktu 8 menit dengan biaya 0 rupiah.
“Dengan inovasi ini sudah ada SOP dari 62 menit menjadi 8 mnit dengan biaya 0 rupiah,” terangnya.
Adapun keperluan administrasi yang dilayani oleh SI ANTAR, yakni: Pengurusan Surat Keterangan Belum Nikah, Surat Keterangan Domisili Kantor, Surat Keterangan Pengantar Nikah, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Kelahiran, Surat Pengantar Kartu Keluarga, Surat Pengantar KTP, Surat Pindah Penduduk Keluar, dan Surat Pindah Penduduk Masuk.
“Mudah-mudahan dengan adanya inovasi baru ini memacu teman-teman birokrasi untuk lebih semangat dalam memberikan pelayanan pada masyarakat,” harapnya.
Dalam Kesempatan yang sama, Herman Saputra, MAP. Selaku akademisi, mengatakan bahwa SI ANTAR merupakan Inovasi yang selama ini dicari masyarakat dan betul berdampak baik pada masyarakat.
“Jadi ini merupakan suatu terobosan yang bagus dari Lurah Amassangan, karena hal ini merupakan inovasi baru, dimana dalam kajian Ilmu Administrasi Publik, unsur-unsur inovasi pelayanan publik ada di SI ANTAR, misalkan pelayanan publik yang dulu tidak menggunakan SOP, di SI ANTAR sudah menerapkan SOP tersebut,” Ujarnya.
Tidak hanya itu, Munawir yang juga seorang akademisi manajemen, mengatakan bahwa program ini betul-betul pro rakyat, apalagi sistem pelayanan saat ini mengharuskan menggunaka data dan program yang berbasis digital.
“Inovasi ini merupakan Inovasi pro rakyat, sebab sistem pelayanan saat ini mengharuskan pelayanan yang berbasis data dan program teknologi digital, yah karena memang peradaban saat ini telah memasuki era 4.0,” jelasnya.
Sekedar diketahui, SI ANTAR juga mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi, tidak membutuhkan waktu yang banyak, serta tidak lagi menggunakan surat pengantar dari RT ke Kelurahan untuk mengurus keperluan administrasinya. (ham)
Tinggalkan Balasan