Perkosa dan Bunuh Wanita di Palopo, Polisi Jerat Amma Pasal Berlapis
PALOPO, TEKAPE.co – Ahmad Yani alias Amma (35), buruh harian di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial FE (28).
Korban (FE), seorang sales atau tenaga pemasaran di Honda Sanggar Laut Palopo.
Polisi menjeratnya dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pembunuhan berencana.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 340, 285, dan 338 KUHP,” ujar Kepala Kepolisian Resor Palopo, Ajun Komisaris Besar Polisi Safi’i Nafsikin, dalam konferensi pers, Jumat 21 Maret 2025.
Dari hasil penyelidikan, Amma diduga telah merencanakan kejahatan tersebut dengan mengamati kebiasaan korban.
Amma pernah bekerja di rumah keluarga korban sebagai tukang plafon dan sudah mengenal FE sebelumnya.
“Berdasarkan keterangannya, pelaku pernah bekerja di rumah korban, sehingga mengetahui situasi dan gerak-geriknya,” kata Safi’i.
Peristiwa tragis itu terjadi saat pelaku dalam kondisi mabuk setelah menenggak ballo, minuman keras tradisional Sulawesi Selatan.
Dalam keadaan tak sadarkan diri, ia masuk ke rumah korban yang tengah tertidur.
“Dia melihat korban berada di rumah, lalu menyelinap masuk dan memperkosanya. Karena takut korban berontak, pelaku kemudian membunuhnya,” tutur Safi’i.
Kasus ini terungkap setelah polisi mengumpulkan keterangan dari keluarga, pacar korban, serta saksi lain di lokasi kejadian.
Secara keseluruhan, terdapat sekitar 25 orang saksi yang telah diperiksa.
“Kami membagi saksi dalam beberapa klaster, termasuk dari pihak keluarga, teman dekat korban, serta masyarakat sekitar,” jelas Safi’i.
Amma akhirnya diringkus di wilayah Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Kepolisian tengah menyusun berkas perkara dan berencana segera menggelar rekonstruksi kejadian.
“Kami akan melakukan rekonstruksi di tempat yang lebih aman, mengingat kejahatan ini tergolong sadis,” kata Safi’i.
“Modusnya menunjukkan indikasi perilaku psikopat dari pelaku,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan