Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Periode Anwar Hafid-SU Marunduh Berakhir, Bartholumeus Tandigala Dilantik Pjs Bupati Morowali

MOROWALI, TEKAPE.co — Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Morowali, Anwar Hafid-SU Marunduh resmi berakhir 25 Mei 2018.

Untuk menjalankan pemerintahan di Morowali, secara resmi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk DR Ir Bhartolumeus Tandigala SH CES, sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Morowali.

Bhartolumeus Tandigala secara resmi dilantik Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola sebagai Pjs Bupati Morowali, Sabtu 26 Mei 2018, di gedung Pogombo.

Demikian diungkapkan Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng, Moh Haris Kariming. “Atasnama Mendagri Gubernur Sulteng telah melantik Dr Ir Bartholoneus Tandigala SH CES, sebagai penjabat sementara Bupati Morowali. Sesuai Undang-Undang pelantikan harus dilaksanakan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati sebelumnya,” jelas Haris Kariming.

Selain itu Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng ini menyebutkan, pelantikan Bartholomeus Tandigala, sebagai Pjs Bupati Morowali sesuai SK Mendagri Nomor: 131.72-1700 Tahun 2018 tentang pengangkatan penjabat Bupati Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Tugasnya Pjs Bupati Morowali menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan pemilukada di Morowali hingga dilantik pejabat definitif,” ujar Haris Kariming.

Diakuinya, jika sebelumnya Gubernur Sulteng telah mengusulkan tiga nama ke Menteri Dalam Negeri sebagai Pjs Bupati Morowali yakni Moh Arif Latjuba, Bartholumeus Tandigala, dan Abd Salam Mahtar. Ketiga pejabat ini merupakan pejabat senior eselon II Provinsi Sulteng.

Lebih jauh diakuinya, alasan menjatuhkan pilihan terhadap Bartholomeus sebagai Pjs Bupati Morowali, sepenuhnya menjadi kewenangan Mendagri.

“Sesuai aturan yang ada, Gubernur sudah mengusulkan tiga nama dan semua memenuhi syarat secara aturan. Pada akhirnya sesuai SK yang kami terima Mendagri menunjuk Bartholomeus sebagai penjabat bupati Morowali,” tandasnya. (hms/fid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini