Peras Mantan Pacar Rp 9,9 Juta dan Sebar Video Call Sex, Mahasiswa Ini Diringkus Polisi
PINRANG, TEKAPE.co – AF (24) harus berurusan dengan polisi usai memeras dan menyebar video call sex (VCS) mantan pacarnya.
Mahasiswa di Makassar ini nekat menyebarkan vcs itu karena mantan pacarnya itu sudah tidak lagi memberikan uang.
Mantan pacarnya berinisial LV (26) tinggal di Kabupaten Pinrang.
AF diringkus di Jalan Rappocini Raya, Lorong 5, Kelurahan Rappocini, Kota Makassar pada Minggu 26 Desember 2021.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, keduanya pernah menjalin hubungan asmara.
“Saat pacaran, AF sering berkomunikasi dengan korban melalui video call dan meminta korban untuk melepas pakaiannya. Pelaku pun merekam kegiatannya tersebut,” kata Deki, Selasa 28 Desember 2021.
Rekaman itu kemudian dijadikan AF sebagai alat untuk memeras korban.
“AF selalu meminta uang kepada korban dan mengancam akan menyebarkan video tersebut,” tuturnya.
Takut dengan ancaman AF, korban selalu mengirimkan uang dengan cara mentransfer melalui ATM.
“Kurang lebih Rp 9,9 juta uang yang dikirim korban kepada pelaku,” ucapnya.
Korban melaporkan AF setalah video itu tersebar di Facebook dan Instagram.
“Saat pelaku kembali meminta uang, korban mengatakan sudah tidak punya uang. Marah karena tak dikirimkan uang, pelaku nekat menyebar video tersebut,” terangnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mereka saat melakukan video call dalam keadaan telanjang.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan berupa satu buah handphone dan laptop merek acer warna merah dibawa ke Polres Pinrang untuk diproses lebih lanjut. (*)
Tinggalkan Balasan