Penyalahguna Narkotika Dua Orang Diamankan Polres Pringsewu
PRINGSEWU, TEKAPE.co – Terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu dua warga keluarahan Pringsewu Barat, kecamatan Pringsewu berinisial H als Deden (30) dan RG (37) diamankan Sat Narkoba Polres Pringsewu, Kamis (15/7/21).
Kasat Narkoba, Iptu Khairul yassin Ariga, S.Kom., pmenuturkan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh H als Deden dirumahnya.
Berawal dari informasi yang disampaikan warga tersebut kemudian pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan serangkaian upaya penyeledikan.
“Setelah dilakukan proses penyeledikan ternyata informasi yang disampaikan masyarakat tersebut akurat, maka tim opsnal Satnarkoba langsung melakukan penggrebekan pelaku dirumahnya pada Senin 12-07-21 malam,” ujarnya mewakili kapolres Pringsewu.
Dijelaskan kasat, pada saat dilakukan penggrebekan Polisi mendapati H als deden sedang bersama RG dalam posisinya sedang berpesta sabu didalam kamarnya. Selain itu disekitar pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berbagai jenis antara lain 7 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 1 (satu) buah alat hisap sabu bong, 1 buah skop terbuat dari sedotan dan 4 buah pipet. Tak hanya disitu, petugas kembali melakukan upaya penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti lainya berupa narkotika jenis ganja yang disimpan dalam lemari dikamar H als deden.
“BB Ganja yang berhasil kami amankan sebanyak 8 bungkus yang terdiri dari 1 buah bungkusan paket sedang dan 7 buah bungkusan paket kecil dengan berat keseluruhan 107,75 gram, dan BB tersebut diakui milik H als deden,” ungkapnya.
Diungkapkan kasat narkoba, dari proses pemeriksaan kedua pelaku terungkap, bahwa keduanya sudah sering melakukan pesta sabu dirumah H als Deden sedangkan Narkotika jenis sabu merupakan milik RG yang diperoleh dengan cara membeli dari uang hasil mengojek. Sementara itu BB ganja keseluruhanya merupakan milik H als deden. Ganja dibeli dari seseorang yang sedang dilakukan pengejaran seharga 600 ribu dan rencananya akan dijual kembali diseputar wilayah Pringsewu.
“Satu paket ganja dibeli seharga 600 ribu, lalu oleh H rencananya akan dipecah dalam 14 paket yang setiap paketnya dijual seharga 100 ribu, jadi dari jual beli barang haram tersebut dirinya bisa mendapatkan keuntungan 800 ribu. H als deden berdalih bahwa nekat menjual ganja karena terdesak kebutuhan uang untuk membayar tagihan kontrakan rumah yang ditinggalinya,” tutur Kasat narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini kedua pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu.
“Dalam proses penyidikan kedua pelaku dijerat dengan UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya Kasat.
Tinggalkan Balasan