Pengurus UPKD Desa Tawakua Lutim Jadi Tersangka Korupsi Dana Stimulan
LUTIM, TEKAPE.co – Pengurus UPKD Desa Tawakua, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), inisial Y jadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Y, ditetapka jadi tersangka korupsi penyalahgunaan dana program pemberdayaan masyarakat pedesaan (P2MP atau dana stimulan.
“Setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara, dilakukan penetapan tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lutim, Yadyn, Kamis 15 Juni 2023.
BACA JUGA:
Kades di Pinrang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta
Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor:TAP-1240/P.4.36/Fd.1/06/2023, tanggal 15 Juni 2023.
“Tersangka menggunakan dana yang bukan haknya untuk kepentingan pribadi,” ujar Yadyn.
Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 346.348.473.
BACA JUGA:
Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM Makassar Ditetapkan, Susul Haris Yasin Limpo
Nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara nomor : 700/085/B/ITKAB Tanggal 31 Mei 2023.
Perhitungan dilaksanakan Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.(*)
Tinggalkan Balasan