Pengetatan PPKM Mikro Mulai Diberlakukan di Luwu
LUWU, TEKAPE.co – Satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Luwu mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pengetatan PPKM Mikro.
Surat Edaran Nomor: 035/Satgas-C19/VII/2021 yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Luwu, Basmin Mattayang, mulai berlaku, Selasa, 06 Juni 2021.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto mengatakan, kebijakan ini dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Serta meningkatkan penerapan protokol kesehatan.
“Surat Edaran ini mulai berlaku per tanggal 6 Juni 2021, sampai batas waktu yang tidak ditentukan sesuai perkembangan Covid-19 di Kabupaten Luwu,” ujar, AKBP Fajar.
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto, menegaskan bahwa PPKM Mikro yang diberlakukan karena mengingat jumlah kasus covid -19 di Kabupaten Luwu mengalami peningkatan.
“PPKM Mikro ini kita berlakukan karena mengingat jumlah yang terindikasi covid 19 di kabupaten Luwu meningkat,” katanya.
Sementara itu, Dalam surat edaran tersebut ada beberapa hal yang disampaikan sebagai berikut :
- Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid Di tingkat Desa / Kelurahan
- Melaksanakan operasi Yustisi Gabungan (Polri, TNI, Satpol PP dan BPBD)
- Kegiatan Pasar diperketat hanya untuk pembeli dan penjual lokal, Bagi pedagang dari luar daerah harus menunjukan hasil Rapid Antigen per hari itu, dan jika tidak maka akan dilakukan Swab Rapid Antigen oleh petugas.
- Tempat peribadatan agar memperketat pelaksanaan protokol kesehatan
- Perkantoran agar menerapkan 50 % kehadiran pegawai/ work from office (WFO) dan sisanya melaksanakan kerja dari rumah/ work from home (WFH)
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) sesuai dengan pengaturan teknis dari kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
- Jam operasional pertokoan dan rumah makan ( kedai, warkop, cafe, dan lain lain) sampai dengan pukul 20.00 wita.
- Untuk Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
- Tidak diizinkan melakukan kegiatan yang dapat mengumpulkan massa, dan untuk pesta pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan maksimal 70 % dari kapasitas yang ada dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
- Melakukan pembatasan penggunaan alat pengkondisian udara/ air conditioning (AC). (*)
Tinggalkan Balasan