Pengemudi Feroza Penabrak Enam Siswa SD di Palopo Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
PALOPO, TEKAPE.co – Polisi telah menetapkan pengemudi Daihatsu Feroza, Alimuddin, sebagai tersangka usai menabrak 6 siswa siswa SD 09 Matekko Palopo pada Kamis 15 Agustus 2024.
Atas perbuatannya, Alimuddin, suami dari Kepala Sekolah SDN 09 Matekko Palopo ini terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Palopo, Ipda Najamuddin, Rabu 21 Agustus 2024.
BACA JUGA: Mobil Feroza Tabrak 6 Siswa SD di Palopo yang Akan Ikuti Lomba Gerak Jalan, 1 Meninggal Dunia
Najamuddin juga mengatakan, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Akibat kelalaian dalam berkendara enam siswa SD menjadi korban dan satu orang meninggal dunia, tersangka terancam pidana penjara 6 tahun,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Daihatsu Feroza warna hijau menabrak enam siswa SD 09 Matekko Palopo, Kamis 15 Agustus 2024.
BACA JUGA: Ruang Perawatan ODGJ RSUD Lakipadada Toraja Terbakar
Lakalantas tersebut berawal saat sejumlah siswa SD 09 Matekko sedang menunggu jemputan untuk mengikuti lomba gerak jalan.(*)
Tinggalkan Balasan