Pengakuan Korban Diabaikan, Terduga Pemerkosa Anak Dilepas Polisi Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh dua pria tak dikenal.
Namun hingga kini, satu terduga pelaku yang sempat diamankan justru dilepas aparat kepolisian dengan alasan minim bukti, meski korban mengaku mengenali wajah pelaku tersebut.
Peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi di sebuah lorong Jalan Andi Tadda, Kecamatan Wara Timur, pada Minggu (25/1/2026) dini hari, sekira pukul 00.00 Wita.
BACA JUGA: Dugaan Persetubuhan di Palopo Dilaporkan, Penyelidikan Terkendala Saksi
Saat itu korban berinisial A (15) bersama sepupunya S (11) disuruh membeli es batu di kawasan Peda-Peda.
Di tengah perjalanan, keduanya dihadang dua pria. Saksi S (11) berhasil melarikan diri karena ketakutan, sementara korban A (15) langsung disergap.
Di bawah ancaman akan dibunuh, korban tak berdaya dan diduga diperkosa oleh kedua pelaku.
BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Perempuan 18 Tahun di Palopo, Polisi Periksa Dosen UIN
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma berat dan harus menjalani perawatan inap di RSUD dr Palammai, Kota Palopo.
Dalam keterangannya kepada wartawan, korban mengaku sempat menyorotkan senter ke arah pelaku dan mengenali wajah salah satu di antaranya.
“Saya kenal mukanya karena sempat ji saya senter, Pak,” ujar korban, Selasa (10/2/2026).
Pengakuan tersebut menjadi dasar keluarga korban berharap proses hukum berjalan.
Namun harapan itu pupus ketika polisi justru melepaskan terduga pelaku yang sempat diamankan.
Kakak korban, Sriwahyuni, menyebut keputusan tersebut mencederai rasa keadilan korban yang masih berusia anak.
“Adik saya sudah menunjuk terduga pelaku. Dia kenal wajahnya. Tapi tetap dilepaskan dengan alasan tidak cukup bukti,” kata Sriwahyuni.
Yang lebih mencengangkan, kata Sriwahyuni, pasca pelepasan terduga pelaku, orang tua terduga justru mendatangi keluarga korban dan mengusulkan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Mereka datang dan bilang siap bertanggung jawab dengan menikahkan anaknya dengan korban,” ujarnya.
Usulan tersebut memicu keprihatinan serius, mengingat korban masih di bawah umur dan kasus ini berkaitan dengan dugaan kejahatan seksual terhadap anak.
Dikonfirmasi terpisah, kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, mengakui terduga pelaku dilepas.
Ia berdalih keterangan korban dan saksi belum konsisten serta jumlah saksi masih terbatas.
“Saksi masih minim. Keterangan korban dan saksi yang ditunjuk berubah-ubah,” kata Iptu Sahrir.
Ia menegaskan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Perkara masih lidik. Tidak ada orang yang diamankan, hanya dimintai keterangan,” ujarnya.
Kasus ini menyisakan pertanyaan serius, bagaimana mungkin pengakuan korban anak yang mengaku mengenali pelaku tidak cukup menjadi dasar pendalaman lebih lanjut, sementara terduga justru dilepas?
Publik kini menunggu, apakah aparat akan sungguh menuntaskan kasus ini atau justru membiarkannya menguap di tahap penyelidikan.(*)



Tinggalkan Balasan