Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pengadaan Makan Taruna KP Bone Diselidiki Polisi, Kerugian Negara Rp1,3 Miliar

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan. (ist)

BONE, TEKAPE.co – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bone, tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan bahan makanan taruna di Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Bone tahun anggaran 2023.

Perkara ini mencakup dua fase pengadaan yang berlangsung sepanjang tahun tersebut.

Pengadaan tahap pertama berlangsung pada Januari hingga Agustus 2023, sementara tahap kedua dilaksanakan pada periode September hingga Desember 2023.

BACA JUGA: Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar, Kejati Sulsel Cegah Mantan Pj Gubernur Sulsel ke Luar Negeri

Seluruh kegiatan pengadaan berlokasi di lingkungan Kantor Politeknik KP Bone, Jalan Sungai Musi, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan mengatakan, penyidikan dimulai setelah Tipidkor menerima laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan bahan makanan taruna pada dua tahap tersebut.

Pada tahap pertama, paket pengadaan dimenangkan oleh CV Hamid Mitra Mandiri dengan nilai kontrak sekitar Rp3,6 miliar.

Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bahan makanan yang disuplai dibandingkan dengan ketentuan dalam kontrak.

“Dugaan yang kami temukan antara lain pengiriman barang tidak sesuai spesifikasi, serta tidak dilakukannya pemeriksaan kualitas dan kuantitas secara menyeluruh,” kata Alvin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/12/2025).

Saat itu, Alvin mengenakan batik merah berlengan pendek dengan celana hitam.

Memasuki tahap kedua, tender kembali dimenangkan oleh perusahaan yang sama.

Penyidik kembali menemukan dugaan penyimpangan, termasuk dalam proses serah terima barang dan lemahnya pengawasan selama pelaksanaan pengadaan.

Selain itu, polisi juga menelusuri dugaan adanya pembagian komitmen fee antara penyedia jasa dengan pihak-pihak terkait dalam proses kontrak.

Dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

Kasus ini telah diekspose bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Berdasarkan hasil audit sementara, BPK menemukan indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1.390.737.750.

“Angka tersebut masih bersifat sementara. Kami masih menunggu hasil akhir audit kerugian negara dari BPK,” ujar Alvin.

Ia menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, bertahap dan transparan sesuai dengan mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Tahapan berikutnya, kata dia, adalah menunggu laporan audit final, pemeriksaan ahli, serta pelaksanaan gelar perkara lanjutan.

(Saipul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini