Pendaftaran Ulang Pilkada Palopo Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
MAKASSAR, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulse) resmi membuka pendaftaran ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo mulai hari ini, Sabtu (8/3/2025), hingga 10 Maret 2025.
Pendaftaran ini wajib diikuti oleh calon kepala daerah yang ingin bertarung dalam kontestasi politik tersebut.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menegaskan bahwa dalam proses pendaftaran ulang, setiap bakal calon harus didampingi oleh Ketua dan Sekretaris Partai pengusung.
BACA JUGA: Optimis Menang di PSU, Ketua Tim FKJ-Nur Masih Matangkan Strategi
Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam proses pendaftaran, ada dua dokumen utama yang harus disiapkan, yaitu dokumen pencalonan dan dokumen persetujuan pencalonan,” jelas Ahmad Adiwijaya, Sabtu (8/3/2025).
Syarat Dokumen Pendaftaran
BACA JUGA: Pemkot Palopo Siap Laksanakan PSU Pilwali, Firmanza: Gunakan Anggaran BTT
1. Dokumen Pencalonan
Dokumen ini merupakan kesepakatan resmi antara partai politik dengan calon yang diusung dalam Pilkada Palopo.
2. Dokumen Persetujuan Pencalonan
Dokumen ini berisi rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh pimpinan partai politik untuk mengusung calon tertentu.
Pilkada Kota Palopo harus diulang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan calon Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaenih terhadap pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin.
BACA JUGA: Bawaslu Palopo Butuh Rp 4 Miliar untuk PSU Pilwali
Putusan MK membatalkan kemenangan pasangan Trisal – Akhmad karena ditemukan persoalan terkait keabsahan ijazah Trisal Tahir, yang menyebabkan mereka didiskualifikasi dari pencalonan.
Dengan dibukanya pendaftaran ulang, KPU Sulsel berharap proses pemilihan berjalan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan Pilkada Palopo guna memastikan jalannya demokrasi yang jujur dan adil.(*)
Tinggalkan Balasan