Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Penanganan Kasus Narkoba Palopo Diduga Tidak Profesional, Propam Turun Tangan

Kantor Polres Palopo. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai menyelidiki dugaan ketidakprofesionalan Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo setelah menerima pengaduan masyarakat terkait penanganan perkara narkotika.

Aduan itu dipicu dilepasnya dua dari tiga terduga pelaku, meski polisi mengklaim barang bukti yang diamankan mencapai 22 saset.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) diterbitkan Polda Sulsel atas laporan Awaluddin pada Rabu (17/12/2025).

BACA JUGA: Ketika Bandar Disebut Pengguna: Cerita dari Balik Meja Asesmen Polres Palopo

Laporan tersebut menyoroti penanganan kasus narkoba yang terjadi pada 19 Oktober 2025 dan berakhir dengan keputusan rehabilitasi terhadap dua terduga pelaku pada 28 Oktober 2025.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan awal dan menyerahkan penanganan lanjutan ke Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

Pelimpahan ini menandakan perkara tersebut dinilai memerlukan pendalaman pada aspek teknis penyidikan.

“Kami melaporkan kasus ini karena ada kejanggalan serius dalam penanganannya,” kata Awaluddin, Kamis (18/12/2025).

Ia mempertanyakan dasar hukum keputusan rehabilitasi, mengingat jumlah barang bukti yang disebut mencapai 22 saset narkotika.

“Dengan alat bukti sebanyak itu, para terduga hanya ditahan sekitar satu minggu. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, membantah tuduhan pelepasan tersangka.

Ia menyatakan dua terduga pelaku menjalani rehabilitasi, sementara satu lainnya ditahan dan kini berada di Lapas Palopo.

Namun, Abdul Majid juga mengungkap bahwa personel yang dilaporkan telah diperiksa oleh Propam Polda Sulsel dan dinyatakan tidak melanggar prosedur.

Pernyataan ini muncul di tengah proses pengawasan internal yang masih berjalan di tingkat Polda.

“Seluruh tahapan penanganan perkara telah sesuai SOP,” kata Abdul Majid.

Ia menyebut dokumen perkara telah diserahkan ke Paminal untuk pemeriksaan.

Di luar proses internal kepolisian, Satresnarkoba Polres Palopo juga menggelar pertemuan dengan ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat setempat sehari setelah laporan masuk.

Polisi menyatakan telah membuka ruang bagi warga untuk menghadirkan saksi atau bukti tambahan.

Meski demikian, pelibatan pengawasan internal dalam perkara ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus narkotika, khususnya ketika keputusan rehabilitasi diambil pada perkara dengan barang bukti yang dinilai tidak kecil.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini