Pemuda di Palopo Terancam 4 Tahun Penjara Akibat Komentar Dianggap Sudutkan Polisi di Medsos
PALOPO, TEKAPE.co — Pemuda yang diamankan Polsek Wara karena komentar di Media Sosial (Medsos) Facebook, Andika (19), terancam empat tahun penjara.
Andika diamankan Unit Reskrim Polsek Wara, Kota Palopo, lantaran komentarnya dianggap berbau menyudutkan institusi Polri.
Pelaku mengomentari terkait postingan salah satu akun tentang berita kasus pencabulan.
Pelaku yang memiliki nama akun facebook Dhyka Pratama, menuliskan komentar dengan menuliskan “Bikin berita lagi. berita salah judulnya😃😃 bukan bawa lari, Silariang namanya itu 😃
Sudah atur damaimi toda kedua belah pihak, kenapa dipersulit lagi😔
Kemudian komentar tersebut dibalas salah satu akun atas nama Arhamd Artha dengan bunyi “ Mau minta uang itu….
Yang selanjutnya dibalas kembali pelaku dengan tulisannya “Hahahaha…begitulah sekarang pol***😃 Intinya dia ada uang masalah selesai..
Nda ada uangmu na perberat masalahmu😃,” ketus pelaku dalam komentarnya.
BACA JUGA:
Hina Polisi Lewat Facebook, Pemuda di Palopo Dicokok di Rumahnya
Melihat komentar tersebut, Polsek Wara tak butuh waktu lama untuk langsung mencari tau keberadaan pelaku. Hanya selang beberapa jam saja, pelaku berhasil diamankan.
Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar, mengatakan, pelaku telah melanggar aturan UU ITE pasal 27 serta mencoreng nama baik kepolisian.
“Pelaku menyalahi aturan UU ITE pasal 27. Atas perbuatannya, pelaku terancam 4 tahun penjara,” jelasnya.
Kasus seperti ini, kata dia, juga menjadi pelajaran bagi pengguna medsos lainnya, agar bijak dan berhati-hati menggunakan medsos. (rindu)
Tinggalkan Balasan