Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemuda Bua Luwu Desak PT BMS Prioritaskan Karyawan Internal dan Tenaga Kerja Lokal di Pabrik II

Pemuda Bua, Masrianto. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Pemuda Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, mendesak PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) agar memprioritaskan kembali karyawan internal, khususnya warga lokal yang sebelumnya bekerja di proyek konstruksi pabrik perusahaan tersebut.

Pemuda Bua, Masrianto, meminta agar para pekerja tersebut diterima bekerja di Pabrik II RKEF tanpa melalui proses seleksi berkas, dengan tetap mempertimbangkan rekam jejak kinerja serta kehadiran selama menjadi tenaga konstruksi.

“Perusahaan BMS harus menerima karyawan konstruksi (internal), terkhusus warga lokal yang diputus kontrak tanpa harus melalui seleksi berkas, namun tetap memperhatikan kinerja dan kehadiran pekerja tersebut. Menurut saya, mereka ini sudah lama bekerja di dalam perusahaan dan seharusnya diterima di Pabrik II RKEF yang akan segera beroperasi,” ujar Masrianto, Minggu, 26 Oktober 2025.

Ia menegaskan bahwa pekerja konstruksi yang telah lama berkontribusi dalam pembangunan pabrik layak mendapat kesempatan untuk bekerja di fasilitas baru yang akan segera beroperasi. Selain soal karyawan internal, Masrianto juga menekankan pentingnya keberpihakan perusahaan terhadap tenaga kerja lokal yang mengikuti proses seleksi terbuka yang dilakukan PT BMS.

“Pada proses seleksi terbuka yang dilakukan oleh PT BMS baru-baru ini, kami mendesak agar perusahaan berpihak terhadap tenaga kerja lokal di Kecamatan Bua,” tegasnya.

Ia menambahkan, bagi tenaga kerja belum memiliki keterampilan, perusahaan memiliki kewajiban memberikan pelatihan, sesuai kebutuhan pabrik. Hal itu, kata dia, sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta perubahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja, yang mewajibkan perusahaan bertanggung jawab terhadap peningkatan kompetensi tenaga kerja.

“Pasal 11 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja. Kewajiban Pengusaha Pasal 12 UU Ketenagakerjaan (tidak diubah oleh UU Cipta Kerja) menyebutkan bahwa pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi kerja untuk pekerjanya melalui pelatihan kerja,” ungkapnya.

Masrianto menilai, ketentuan hukum tersebut memperjelas bahwa tidak ada alasan bagi PT BMS untuk tidak merekrut kembali karyawan internal yang telah lama bekerja di lingkungan perusahaan, baik yang memiliki keterampilan maupun belum, selama kinerjanya dinilai baik.

Ia juga mengutip Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang mempertegas tanggung jawab perusahaan dalam meningkatkan kapasitas tenaga kerja lokal.

“Dalam Perda itu, Pasal 10 ayat (1) menegaskan setiap perusahaan yang berinvestasi di daerah dapat melatih tenaga kerja lokal untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja. Biaya pelatihan pun menjadi tanggung jawab perusahaan atau investor. Sementara Pasal 11 juga menegaskan bahwa pengusaha wajib meningkatkan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja, baik oleh lembaga pemerintah maupun swasta,” jelasnya.

Ia berharap PT BMS mematuhi seluruh regulasi ketenagakerjaan yang berlaku dan memberikan kepastian bagi pekerja lokal yang telah berkontribusi dalam pembangunan pabrik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini