Pemuda Bua Desak Pemkab Luwu Buat Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
LUWU, TEKAPE.co – Pemuda Kecamatan BUA, Muh Ardianto Palla, mendesak segera Pemerintahan Kabupaten Luwu untuk membuat Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Menurutnya, akhir- akhir ini polemik tentang rektrutmen tenaga kerja di beberapa perusahan yang berada di Kabupaten Luwu kerap terjadi. Masyarakat lokal merasa terpinggirkan atas rektrutmen karyawan yang dilakukan oleh perusahan.
Pemuda Bua, Ardianto, mengatakan dibentuknya Perda tentang Tenaga Kerja Lokal ini agar menjadi payung hukum buat Pemerintahan Daerah dan Perusahan yang berkeinginan investasi di Kabupaten Luwu untuk memberdayakan masyarakat Lokal dalam bekerja di perusahan.
“Dibentuknya Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Luwu ini bertujuan untuk lebih memberdayakan potensi tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Luwu, Banyak hal positif yang dapat diambil apabila perusahaan yang ada di Kabupetn Luwu memperhatikan dan memberdayakan tenaga kerja setempat, salah satunya adalah teratasinya pengangguran di masyarakat dan Ketenangan di masyarakat akan terjaga,” katanya.
Disamping itu, ia juga mengatakan pemberdayaan tenaga kerja lokal yang dimaksud jangan diartikan Pemkab Luwu menutup diri dan mengunci dengan rapat tenaga kerja di luar daerah yang ingin bekerja pada perusahaan yang ada di Kabupaten Luwu, hanya saja dengan adanya Perda ini Pemerintahan Daerah, khususnya tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Luwu juga turut berperan aktif ambil bagian di dalam menggerakkan perusahaan yang ada di daerahnya.
“Jangan kita salah artikan bahwa Perda Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal ini Pemerintahan Kabupaten Luwu nantinya akan mengunci dengan rapat tenaga kerja yang ada di luar daerah Kabupaten Luwu, yang ingin bekerja di Perusahan. Namun Pemerintahan Daerah harus menjamin Masyarakatnya dengan malalui Perda ini tenaga kerja lokal berperan aktif ambil bagian di dalam menggerakkan perusahaan yang ada di daerahnya,” terang, Ardianto.
Lanjut, Ardianto menjelaskan tujuan utama Perda ini tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal untuk membangun dan melindungi tenaga kerja lokal agar tidak terpinggirkan, yang pada akhirnya akan mengakibatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu tidak tercapai.
Dalam konteksnya wilayah Daerah Kabupaten Luwu, telah ada beberapa perusahan Besar telah masuk di Kabupaten Luwu, salah satunya perusahan PT. Bumi Mineral Sulawesi (BMS), dibawah Bendera Kalla Grup, yang bergerak dalam bidang Proyek Smelter Ferro Nickel.
“Dimana pemilik saham Jusuf Kalla pasca kedatanganya di perusahan tersebut dia mengatakan dibeberapa awak media bahwa perusahan BMS ini akan menyerap tenaga kerja Lokal 80%. Dan moment inilah Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu haru menjamin betul masyarakat nya akan bekerja didalam perusahan dengan dibuatkan payung Hukum yaitu PERDA. Dan masih ada beberapa perusahan- perusahan lagi yang telah masuk di Daerah Kabupaten Luwu,” tandasnya.
(rls)
Tinggalkan Balasan