Pemprov Sulsel Segera Terapkan Flexible Working Day untuk ASN
MAKASSAR, TEKAPE.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akan segera menerapkan kebijakan Flexible Working Day bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi anggaran sekaligus untuk meningkatkan kinerja pegawai.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan segera diberlakukan.
“Iya, ini sudah akan diterapkan,” ujarnya di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Senin (3/3/2025).
Melalui kebijakan ini, ASN diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari mana saja (Work from Anywhere atau WFA) selama dua hari dalam sepekan.
Sementara itu, tiga hari kerja tetap dilakukan di kantor masing-masing.
“Tiga hari kerja di kantor, dua hari silakan bekerja dari mana saja,” kata Andi Sudirman.
“Bagi saya yang terpenting adalah hasilnya, pekerjaan harus selesai,” tambahnya.
Kebijakan ini sejalan dengan strategi efisiensi anggaran yang telah dipersiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
Dengan diterapkannya Flexible Working Day, diharapkan produktivitas ASN tetap optimal sekaligus mendukung efisiensi anggaran pemerintahan. (*)
Tinggalkan Balasan