Pemprov Sulsel Rumahkan 2.017 Tenaga Honorer Mulai 1 Juni 2025, Imbas Penataan ASN Nasional
MAKASSAR, TEKAPE.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) secara resmi merumahkan sebanyak 2.017 tenaga honorer di seluruh perangkat daerah mulai 1 Juni 2025.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari amanat pemerintah pusat terkait penataan status kepegawaian nasional.
Langkah ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta regulasi turunannya, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Aturan tersebut secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru dan menekankan pentingnya transisi seluruh pegawai pemerintah ke dalam status ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menegaskan bahwa kebijakan ini murni berasal dari pemerintah pusat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Ini murni kebijakan pusat. Pemerintah provinsi hanya menjalankan aturan. Batas waktu penyesuaian status kepegawaian nasional ditetapkan paling lambat Desember 2024,” ujarnya kepada media, Rabu (11/6/2025).
Sukarniaty menjelaskan bahwa mayoritas formasi jabatan ASN telah terisi oleh peserta seleksi ASN tahap I dan II, yang saat ini tengah menunggu pengumuman hasil akhir dari pemerintah pusat.
“Karena formasi jabatan sudah tidak tersedia untuk tenaga honorer, maka mereka otomatis dirumahkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh usulan formasi dari Pemprov Sulsel saat ini hanya dikhususkan untuk jalur ASN, terutama formasi PPPK.
Dengan demikian, bagi tenaga honorer yang tidak lolos dalam proses seleksi ASN, tidak lagi tersedia jabatan fungsional non-ASN.(*)
Tinggalkan Balasan