Pemprov Sulsel Rumahkan 2.017 Tenaga Honorer Mulai 1 Juni 2025
MAKASSAR, TEKAPE.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) secara resmi memberhentikan sementara sebanyak 2.017 tenaga honorer terhitung mulai 1 Juni 2025.
Kebijakan ini berdampak langsung pada pemberhentian pembayaran gaji para tenaga honorer tersebut sejak awal bulan ini.
Menurut data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, penghentian ini terkait proses pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada tahap I pendaftaran, tercatat sebanyak 49 orang berstatus R2 dan 1.397 orang berstatus R3. Sementara itu, pada tahap II, sebanyak 571 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele menegaskan, penghentian ini bersifat administratif dan berkaitan dengan belum adanya dasar hukum serta formasi jabatan yang jelas bagi para tenaga honorer tersebut.
“Dirumahkan. Itu sebabnya kenapa gajinya diberhentikan per 1 Juni. Artinya, mulai tanggal tersebut tidak ada lagi pembayaran gaji,” ujar Sukarniaty saat dihubungi pada Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan bahwa surat edaran resmi mengenai kebijakan ini akan segera diterbitkan dan disampaikan kepada seluruh perangkat daerah terkait.
Sukarniaty juga menjelaskan bahwa keberadaan tenaga honorer tanpa kejelasan status dan anggaran justru bisa menimbulkan beban keuangan tambahan bagi pemerintah daerah.
“Kalau mereka tetap masuk kerja, kasihan juga. Nantinya harus dibayar lagi, sementara anggaran dan dasar hukumnya tidak ada,” jelasnya.
Pemprov Sulsel menilai, tanpa formasi jabatan yang jelas, keberadaan tenaga honorer menjadi tidak efektif dan justru bisa merugikan para pegawai itu sendiri.
“Kalau masuk kantor tapi tidak ada formasi jabatan, mereka mau kerja di mana? Mau mengerjakan apa? Itu juga jadi pertimbangan kami,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar juga telah menghentikan pembayaran gaji tenaga honorer terhitung mulai Mei 2025.
Kebijakan serupa ini menandai langkah tegas pemerintah daerah dalam menertibkan sistem kepegawaian dan mempersiapkan transisi menuju pengangkatan ASN dan PPPK yang berbasis formasi jelas. (Rid)
Tinggalkan Balasan