Pemprov Sulsel Hargai Aspirasi Pemekaran, Pembangunan Daerah Tetap Berjalan
MAKASSAR, TEKAPE.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov)Sulawesi Selatan menyatakan tetap menghormati aspirasi masyarakat terkait pembentukan daerah otonomi baru (DOB), termasuk wacana pemekaran wilayah Luwu Raya.
Namun, Pemprov menegaskan komitmennya untuk tetap mematuhi kebijakan moratorium pemekaran daerah yang saat ini masih diberlakukan oleh Pemerintah Pusat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulawesi Selatan, Muhammad Salim Basmin mengatakan, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari proses demokrasi yang dijamin dalam sistem pemerintahan.
“Aspirasi masyarakat adalah bagian dari dinamika demokrasi yang sah dan tentu kami hormati,” ujar Salim, Jumat (6/2/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan usai Pemprov Sulsel menerima audiensi Komisi I DPRD Kabupaten Luwu di Kantor Gubernur Sulsel.
Audiensi tersebut diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulsel, Ishak Iskandar.
Meski demikian, Salim menegaskan bahwa kewenangan pembentukan daerah otonomi baru sepenuhnya berada di Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Hingga saat ini, kata dia, moratorium pemekaran wilayah masih berlaku sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memproses pembentukan DOB.
“Pemprov Sulsel tentu tunduk dan patuh pada kebijakan Pemerintah Pusat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Di tengah munculnya aspirasi tersebut, Pemprov Sulsel memastikan program pembangunan di wilayah Luwu Raya tetap berjalan sesuai rencana.
Salim menyampaikan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan telah menginstruksikan agar pelayanan publik dan pembangunan daerah tidak terganggu oleh dinamika politik yang berkembang.
“Gubernur meminta agar seluruh program prioritas Pemprov di Luwu Raya, seperti pembangunan rumah sakit regional, infrastruktur jalan, dan sektor lainnya, tetap dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemprov Sulsel juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga stabilitas sosial serta kelancaran aktivitas masyarakat.
“Kami mengajak semua pihak untuk menyampaikan aspirasi secara damai agar kehidupan masyarakat tetap berjalan normal dan kondusif,” kata Salim.(*)



Tinggalkan Balasan