Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemkot Palopo Masih Enggan Beberkan Besaran Alokasi Anggaran Untuk Covid-19

PALOPO, TEKAPE.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo hingga kini masih enggan menyampaikan ke publik terkait berasan alokasi anggaran yang disiapkan untuk percepatan penanggulangan covid-19.

Kota Palopo memilih tak seperti daerah lain, yang telah sejak awal mengumumkan rencana besaran alokasi anggaran untuk covid-19.

Yang diumumkan Pemkot, baru dana ‘taktis’ sebesar Rp1 miliar yang telah digunakan untuk penanganan covid-19 di Palopo.

Bukan hanya kepada wartawan, bahkan Pemkot pun terkesan terutup kepada DPRD. Itu terbukti dengan memilih tak hadir saat diundang DPRD untuk rapat rencana realokasi anggaran untuk covid-19.

Padahal, Palopo saat ini sudah satu terkonformasi positif covid-19.

BACA JUGA:
Palopo Belum Bahas Realokasi APBD Untuk Covid-19, DPRD: Sudah Diundang Tapi Pemkot Tidak Datang

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, H Samil Ilyas, saat dikonfirmasi, soal total rencana realokasi anggaran untuk covid-19 di Palopo, hanya mengarahkan ke Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yakni Sekkot Palopo, Firmanzah DP.

“Tanya ki ketua TAPD, Pak Sekda,” ujarnya, singkat, Jumat 1 Mei 2020, siang.

Sekkot Palopo, Firmanzah DP, yang dikonfirmasi terpisah, memilih diam dan tidak membalas chat yang ditanyakan.

Padahal sebelumnya, Firmanzah, yang juga Plt Kepala Bappeda, sudah janji akan menyampaikan besaran anggaran hasil refocusing, setelah menanyakan ke BPKAD.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Palopo, dr Ishaq Iskandar, yang dikonfirmasi, hanya menyebut, jika pihaknya telah melaporkan rencana refocucing anggaran ke Kemendagri.

“Tunggu saja info riilnya dari BPKAD. Karena masih mau diklarifikasi ke Kemenkeu, karena kita sudah kirim ke Kemendagri. Tunggu nanti (diumumkan, red) bila sudah ada persetujuan Kemendagri,” tandasnya.

Namun saat ditanya besaran anggaran hasil refocusing yang diajukan ke Kemendagri, hanya memilih diam.

BACA JUGA:
Nilainya Belum Dibeberkan, Pemkot Palopo Potong 50% Anggaran Perangkat Daerah Untuk Covid-19

Sementara dari informasi yang dihimpun, Kota Palopo menjadi salah satu daerah di Indonesia yang mendapat sanksi terkait penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat, akibat dari tidak melaporkan hasil refocusing anggaran penanganan Covid-19 dari batas waktu yang ditentukan.

Bersama ratusan daerah lain, Palopo disanksi pemotongan DAU dan DBH sebesar 35 persen.

Hal itu tertuang dalam salinan edaran Kementrian Keuangan tertanggal 29 April 2020, yang memuat ratusan daerah Kabupaten/Kota tidak melaporkan anggaran penanganan Covid-19 ke Pemerintah Pusat.

Hanya saja, sanksi pemotongan DAU dan DBH itu dibantah Pemkot Palopo. Sebab diklaim, laporan penanganan Covid Kota Palopo sudah dilaporkan ke Kemendagri sebelum batas ditentukan.

Laporan recofusing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19 Kota Palopo, disebutkan telah dimasukkan ke Kemendagri sebelum batas akhir penyampaian laporan yang berakhir pada 23 April 2020. (bolang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini