Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemkot Palopo Lelang 87 Unit Kendaraan Dari 49 OPD

PALOPO, TEKAPE.co – Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo melakukan lelang barang milik daerah, berkerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), di Auditorium Saokotae Palopo, Kamis 7 November 2019.

Dalam rangka pemindahtanganan Barang Milik Daerah dalam bentuk penjualan kendaraan Dinas Roda 4 (empat ) dan kendaraan Dinas Roda 2 (dua) dengan cara pelelangan umum oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Acara Lelang Barang milik daerah itu dihadiri dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo, Markus Laleng, dan Bahtiar Hari M, serta seluruh peserta lelang.

Kepala Bidang Aset BPKAD, Supiati melaporkan, lelang ini dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang lelang kekayaan negara.

Jumlah kendaraan yang masuk daftar lelang sebanyak 87 unit, dengan rincian 65 unit kendaraan roda 2 (dua) dan 22 unit roda 4 (empat).

“Barang yang dilelang berasal dari 49 Perangkat Daerah, terdiri dari kendaraan roda dua, dan roda empat,” jelasnya.

Ia mengatakan, peserta yang ikut dalam pelelangan ini adalah yang sudah terdaftar melalui aplikasi.

“Peserta yang mengikuti pelelangan memang sebelumnya sudah melalui beberapa tahapan,” katanya.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palopo, dr Ishak Iskandar MKes, mewakili Walikota menyampaikan, ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang.

“Maka salah satu yang penting dalam pelaksanaannya adalah pengumuman lelang, yakni pemberitahuan tentang akan adanya lelang, dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan,” katanya.

Ia mengatakan, semua kendaraan yang dilelang, lantaran kondisi kendaraan sudah lama tidak terpakai.

“Dari pada terbiarkan menguras dana pemeliharaan operasional kendaraan, maka sejumlah aset milik Pemkot Palopo ini dilelang,” tandasnya. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini