Pemkot Palopo Dituding Ubah Postur Anggaran, DPRD Tolak Asistensi APBD Perubahan 2025
PALOPO, TEKAPE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menolak usulan asistensi APBD Perubahan 2025 ke Kanwil Provinsi Sulawesi Selatan.
Penolakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPRD Palopo, Senin 15 September 2025, siang.
Ketua DPRD Palopo, Darwis, menuding Pemerintah Kota (Pemkot)Palopo mengubah postur anggaran yang sebelumnya sudah disepakati dalam rapat paripurna, 22 Agustus 2025.
“Isu di luar itu benar. Kami menolak asistensi karena Pemkot merubah apa yang telah disepakati di paripurna,” kata Darwis.
Menurutnya, Pemkot menyisipkan sejumlah program baru tanpa pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar).
Ia juga menyoroti tidak adanya surat resmi dari Pemkot yang menjelaskan dasar perubahan itu.
“Apapun perubahan harus dibahas bersama Banggar. Tidak bisa serta-merta disisipkan tanpa persetujuan,” tegasnya.
Konferensi pers itu dihadiri pula Wakil Ketua I DPRD Palopo Harisal A. Latief, Wakil Ketua II Alfri Jamil, serta anggota Banggar seperti Nuraeni, Andi Muhammad Tazar, Umar, Aldhy Aldrial R.S., dan Siliwadi.
Kehadiran mereka menegaskan bahwa sikap penolakan adalah keputusan kolektif, bukan sikap pribadi ketua dewan.
Sementara itu, Pemkot Palopo bersikeras perubahan APBD disusun sesuai regulasi nasional, antara lain Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 dan PP Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam paripurna Agustus lalu, perubahan APBD telah disahkan menjadi perda.
Namun, DPRD menilai Pemkot bergerak sendiri usai pengesahan, dengan menambahkan sejumlah program baru yang tak pernah dibahas bersama legislatif.
Dalam struktur APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah dipatok Rp1,019 triliun, turun Rp24,81 miliar atau 2,38 persen dari APBD pokok. Belanja daerah ikut dipangkas menjadi Rp1,027 triliun, berkurang Rp13,83 miliar atau 1,33 persen.
Pemkot menyebut penyesuaian itu sebagai bagian dari efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Defisit anggaran Rp8,03 miliar ditutup dari Silpa tahun sebelumnya.
Hingga kini belum ada titik temu antara DPRD dan Pemkot.
Asistensi ke provinsi terancam tertunda bila kedua pihak tak segera menyepakati format final APBD Perubahan 2025.(*)



Tinggalkan Balasan