Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemkot Palopo Ancam Tunda Gaji ASN dan Honorer Yang Belum Divaksin

Screenshoot Surat Edaran Wali Kota Palopo, tentang Vaksinasi Pemkot Palopo. (Foto: net)

PALOPO, TEKAPE.co – Pemerintah Kota Palopo, berupaya untuk memaksimalkan vaksinasi di Kota Palopo.

Berbagai surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam mempercepat vaksinasi pada masyarakat Palopo.

Seperti surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Palopo tentang siswa yang tidak dapat menunjukan kartu vaksinasi orang tua, tidak diperbolehkan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Kali ini, Pemerintah Kota Palopo kembali mengeluarkan surat edaran bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN.

Dengan upaya pemerintah akan menunda pembayaran gaji bagi ASN dan Non ASN yang belum vaksin.

Surat Edaran dengan nomor 800/76/umum/XII 2021, Senin (6/12/2021), yang diteken langsung oleh Walikota Palopo, HM Judas Amir.

Bunyi poin dua dalam surat edaran tersebut, menegaskan apabila ASN sebagaimana yang dimaksud di poin diatas tidak bersedia atau belum di vaksin, maka pembayaran gaji pokok dan tunjangan lainnya akan ditunda sementara hingga selesai vaksin.

Hal sama juga berlaku bagi non ASN. Honor kegiatan bulanan akan ditunda pembayarannya jika belum vaksin.

“Bagi seluruh pegawai negeri sipil dan non PNS yang belum vaksin dan memenuhi syarat vaksin, wajib melakukan percepatan vaksinasi covid-19 dosis pertama dan kedua paling lambat tanggal 15 desember 2021,” bunyi poin pertama dari surat edaran Wali Kota Palopo. (rauf)

Berikut surat edaran lengkap Wali Kota Palopo:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini