Pemkot Jakarta Timur Musnahkan 67 Ribu Obat Keras Ilegal
JAKARTA, TEKAPE.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur, memusnahkan puluhan ribu obat keras yang beredar ilegal dalam operasi gabungan sepanjang 2025.
Sebanyak 67.605 butir obat daftar G dimusnahkan di halaman Kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/12/2025).
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan terpadu yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
BACA JUGA: Membunuh dan Memerkosa, Ahmad Yani Divonis Mati di PN Palopo
Operasi dilakukan selama satu tahun di seluruh wilayah Jakarta Timur.
Obat-obatan yang dimusnahkan antara lain Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol, dan Dekstrometorfan.
Seluruhnya ditemukan dijual tanpa izin di lokasi yang tidak semestinya, seperti warung kelontong dan toko kosmetik.
BACA JUGA: East Design Festival 2025 di Fort Rotterdam, Arsitektur UNM Borong Prestasi
“Ini merupakan akumulasi hasil penertiban selama satu tahun di Jakarta Timur. Jumlahnya mencapai 67.605 butir obat keras,” kata Munjirin saat pemusnahan berlangsung.
Berdasarkan data pemerintah kota, Kecamatan Matraman menjadi wilayah dengan temuan terbanyak, yakni 15.644 butir. Disusul Pulogadung 15.031 butir, Duren Sawit 13.287 butir, Ciracas 8.782 butir, Cipayung 4.738 butir, Cakung 3.479 butir, Pasar Rebo 3.343 butir, Jatinegara 2.229 butir, Kramat Jati 561 butir dan Makasar 511 butir.
Munjirin berharap pemusnahan ini dapat menekan peredaran obat keras ilegal yang kerap disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.
Menurut dia, penyalahgunaan obat daftar G berpotensi memicu tindakan kriminal, termasuk tawuran.
Selain penindakan, pemerintah juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam penggunaan obat-obatan terlarang.
“Obat-obatan ini hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter. Jika disalahgunakan dalam jangka panjang, dampaknya bisa merusak sistem saraf,” ujarnya.
Pemerintah Kota Jakarta Timur, kata Munjirin, akan terus menggelar operasi rutin untuk menertibkan peredaran obat keras di luar jalur resmi.
“Bersama Forkopimko, TNI, dan Polri, kami akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan,” katanya.(*)



Tinggalkan Balasan