Pemkab Morut dan Kejaksaan Jalin Kerjasama Hukum untuk Transparansi dan Akuntabilitas
MORUT, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Morowali Utara dalam bidang bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
MoU ini ditandatangani oleh Bupati Morut, Delis Julkarson Hehi dan Kepala Kejaksaan Negeri Morut, Mahmuddin dalam sebuah acara resmi yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Morut, Kolonodale, pada Jumat (14/3/2025).
Dalam dokumen kesepakatan tersebut, dijelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan sebagai pedoman bagi kedua pihak dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum.
Fokus utama MoU ini mencakup optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelesaian kasus hukum perdata serta Tata Usaha Negara (TUN), baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Bupati Delis menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Saya sudah sering mengingatkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak ragu meminta pertimbangan hukum kepada kejaksaan. Ini untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pendampingan hukum mengingat banyaknya proyek strategis yang akan masuk ke Morowali Utara.
“Ke depan, kita akan menghadapi berbagai proyek besar. Dengan adanya pendampingan hukum dari kejaksaan, kita dapat menghindari potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Morut, Mahmuddin menegaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya sebatas formalitas, tetapi merupakan upaya nyata untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi semua pihak.
Selain aspek hukum, kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan.
“Sekarang, keuangan daerah harus dikelola secara terbuka. Tidak ada yang bersifat rahasia. Jika ada pihak yang tidak memberikan informasi secara benar, itu bisa menjadi pelanggaran,” tegas Mahmuddin.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa kejaksaan siap membantu pemerintah daerah dalam menagih pihak ketiga yang memiliki kewajiban keuangan terhadap daerah, seperti kontraktor yang belum memenuhi kewajiban pembayaran. “Jika ada pihak yang sulit ditagih, serahkan kepada kami. Kejaksaan siap menagih,” tegasnya.
Acara penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Morut, Djira K, Sekretaris Daerah, Musda Guntur, serta seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemda dan Kejaksaan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab.
Dengan adanya kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara semakin optimis dalam menghadapi tantangan hukum dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun pemerintahan yang berintegritas dan transparan. (MCDD/Ale/ Ryo/APR)
Tinggalkan Balasan