Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemkab Luwu Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Rakyat

Foto: Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag, Saat Menyampaikan Sambutannya, saat Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Jumat, 2 Mei 2025, bertempat di Ruang Pola Andi Kambo, Kantor Bupati Luwu. (dok.takdirtomarasa)

LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu menggelar Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Jumat, 2 Mei 2025, bertempat di Ruang Pola Andi Kambo, Kantor Bupati Luwu.

Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk mendorong penguatan ekonomi rakyat melalui koperasi desa/kelurahan, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025.

Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag., dalam sambutannya menegaskan bahwa koperasi Merah Putih bukan sekadar lembaga ekonomi, tetapi juga simbol semangat gotong royong, persatuan, dan kemandirian.

“Program ini merupakan bentuk nyata keberpihakan negara kepada desa serta komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi berbasis komunitas,” ujar Bupati.

Bupati Luwu juga mengajak seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa, lurah, dan elemen masyarakat untuk berperan aktif menyukseskan pembentukan koperasi Merah Putih.

“Pemda siap mendukung dengan pendampingan, pelatihan, hingga fasilitasi legalitas koperasi secara terintegrasi dan berkelanjutan,” katanya.

Dalam arahannya, Bupati menyampaikan tiga poin penting antara lain:

1.Pendataan Potensi Desa: Setiap desa wajib melakukan pemetaan dan identifikasi potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan unit usaha yang telah berjalan. Pendataan ini menjadi dasar dalam menentukan jenis usaha koperasi yang sesuai dengan karakter dan kekuatan lokal.

  1. Musyawarah Desa/Kelurahan: Pembentukan koperasi harus dimulai dengan musyawarah desa/kelurahan yang inklusif, demokratis, dan partisipatif. Pemerintah daerah diminta untuk aktif mengkoordinasi dan memfasilitasi pelaksanaan musyawarah ini.
  2. Evaluasi dan Pelaporan Berkala: Evaluasi pelaksanaan koperasi akan dilakukan secara rutin, dengan laporan perkembangan yang disampaikan oleh setiap desa/kelurahan untuk menjadi dasar pengambilan kebijakan dan pendampingan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Luwu, Rahimullah, SE., MM., dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada Instruksi Presiden dan Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 1 Tahun 2025.

Sosialisasi ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Bappelitbangda, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Sosial. Kolaborasi lintas sektor ini dilakukan guna memastikan integrasi program yang mendukung terbentuknya koperasi desa/kelurahan yang produktif.

“Salah satu asta cita Presiden dan Wakil Presiden adalah membangun dari desa dan dari bawah, untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Oleh karena itu, seluruh OPD terkait memiliki peran penting dalam mendukung pembentukan koperasi ini,” ujar Rahimullah.

Dengan terlaksananya sosialisasi ini, Pemkab Luwu berharap terbentuknya koperasi-koperasi desa/kelurahan Merah Putih yang mandiri, produktif, dan berdaya saing tinggi. Kehadiran koperasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, serta mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkeadilan. (rls/ilh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini