Pemkab Luwu Bakal Gelar Apel Kendaraan Dinas, JP2M: Langkah Tegas Amankan Aset Daerah
LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu akan menggelar apel kendaraan dinas sebagai bentuk pengamanan fisik terhadap Barang Milik Daerah (BMD), khususnya kendaraan dinas roda dua dan roda empat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan.
Apel kendaraan dinas dijadwalkan berlangsung selama dua hari, pada Selasa dan Rabu, 15–16 April 2025, bertempat di area parkir Kantor Bupati Luwu mulai pukul 09.00 WITA.
Seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan menghadirkan seluruh kendaraan dinas milik instansinya masing-masing. Mereka juga harus didampingi oleh pengurus barang dan pengguna kendaraan terkait.
Dalam surat resmi yang ditandatangani Bupati Luwu, ditegaskan bahwa kendaraan dinas yang mengalami kerusakan berat, tidak diketahui keberadaannya, atau dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, harus dilaporkan secara tertulis disertai data pendukung seperti foto kendaraan dan langkah-langkah pengamanan yang telah dilakukan.
Instruksi ini juga harus disampaikan hingga ke seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah dinas masing-masing.
Langkah strategis ini mendapat dukungan dari Jaringan Pemuda Pemerhati Masyarakat (JP2M). Ketua JP2M, Ismail Ishak, mengapresiasi tindakan Bupati dan Wakil Bupati Luwu yang dinilai sebagai upaya konkret untuk menertibkan pengelolaan aset negara.
“Banyak oknum pejabat yang menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Inventarisasi dan pengamanan ini penting agar aset negara dikelola secara efisien dan akuntabel,”tegas Ismail saat dimintai tanggapan, Kamis, 10 April 2025.
Ia mengungkapkan adanya sejumlah temuan di lapangan, mulai dari kendaraan dinas roda empat yang hanya disimpan di rumah untuk keperluan pribadi, kendaraan rusak yang tidak pernah diperbaiki, hingga sepeda motor trail yang keberadaannya tidak diketahui.
“Dengan memiliki data yang akurat dan sistem pemantauan yang terstruktur, pemerintah dapat memastikan bahwa kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya. Ini juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah,” tambahnya.
Ismail juga menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan sarana penunjang utama dalam mendukung pelayanan publik.
“Oleh karena itu, pengelolaan dan pengawasan terhadap kendaraan dinas merupakan keharusan,”pungkasnya. (rls/ilh)



Tinggalkan Balasan