Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemkab Bersama Pansus DPRD Luwu Konsultasi Ranperda Riparkab di Disbudpar Sulsel

MAKASAAR, TEKAPE.co – Sebelum menetapkannya menjadi peraturan daerah (Perda), Anggota DPRD Luwu yang tergabung dalam Pansus Ranperda Rencana Induk Pariwisata Kabupaten (Riparkab) Luwu bersama OPD terkait melakukan audiensi ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Provinsi Sulsel, di Gedung Mulo, jalan Jenderal Sudirman No 23 Makassar, Rabu, 28 April 2021.

Kedatangan Tim Pansus DPRD Luwu, yang diketuai oleh Anggota DPRD Luwu F-Demokrat , H Sugiman Djanong, bersama dengan Kepala Bappeda Luwu, Achmad Awwabin, dan Kepala Dinas Pariwisata Luwu, Tandiraja diterima oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Provinsi Sulsel, Bruno S Rantetana.

“Kedatangan kami ini bermaksud melakukan konsultasi dan sinkronisasi regulasi yang menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda Riparkab demi penyempurnaan redaksional sebelum di tetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar, Anggota DPRD Luwu, H Sugiman Janong.

Menyambut kedatangan Tim Pansus DPRD Luwu, Bruno S mengatakan bahwa langkah yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Luwu untuk membuat Perda tentang Pengembangan Pariwisata sangatlah tepat

“Untuk mengembangkan Pariwisata daerah, maka perlu ada kelengkapan dokumen terkait rencana pengembangannya. Hal ini juga menjadi salah satu persyaratan jika Kabupaten/Kota mengharapkan dukungan dan suntikan dana dari pusat”, ujar Bruno.

Menurut Bruno Pemerintah Kabupaten harus bekerja ekstra jika ingin mengembangkan pariwisata, karena diperlukan komitmen dan upaya-upaya bagaimana mengkampanyekan objek-objek wisata untuk menarik minat wisatawan datang dan betah tinggal diwilayah objek wisata tersebut.

Menanggapi masukan dari Kabid pengembangan SDP sulsel tersebut, Kepala Bappelitbangda Luwu, Achmad Awwabin, mengakui jika pemkab Luwu telah komitmen dan serius dalam mengembangkan pariwisata, terbukti dengan hadirnya tim pansus ranperda Riparkab Luwu dalam menyusun sebuah peraturan daerah.

“Kami akui terjadi keterlambatan dalam penyusunan Riparkab yang berdampak pada pengucuran anggaran pusat, tapi kami terus berupaya agar dokumen ini selesai sesuai apa yang telah direncanakan,” ungkap Achmad Awwabin.

Meski belum mendapat kucuran anggaran dari pusat, Achmad Awwabin berharap pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan dapat membantu mengalokasikan anggaran untuk pengembangan Pariwisata di Kabupaten Luwu.

Hal yang sama juga diungkapkan Kadis Pariwisata Kabupaten Luwu, Tandiraja. Dirinya berharap dengan upaya pemerinyah Kabupaten Luwu menyiapkan dokumen Riparkab, akan menjadi benih awal tumbuhnya dunia pariwisata di Kabupaten Luwu

“Dengan hadirnya dokumen Riparkab dan sentuhan dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kita berharap pariwisata Kabupaten Luwu tidak lagi menjadi objek cadangan tetapi akan menjadi objek utama yang bisa menjadi sumber PAD terbesar bagi Kabupaten Luwu dan provinsi Sulsel pada umumnya”, tutur Tandiraja

Turut hadir dalam agenda konsultasi tersebut, perwakilan Politeknik Pariwisata Makassar sekaligus konsultan pendamping penyusunan Riparkab Luwu, H. Syamsu Rijal, bersama perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini