Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemerintah Pekon Badak Kecamatan Limau Melaksanakan Musdesus

Pemerintah Pekon Badak Kecamatan Limau saat Melaksanakan Musdesus. (Rozi/tekape.co)

TANGGAMUS, TEKAPE.CO
Pemerintah pekon Badak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, melaksanakan Musawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk penetapan keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa ( KPM BLT- DD) Tahun Anggaran 2023,kegiatan tersebut dilaksanakan diruangan Aula kantor pekon Badak, Kamis 6 Januari 2023.

Hadir dalam acara tersebut kepala pekon Badak Muhizar, beserta aparatur pemerintahannya,Camat kecamatan Limau yang diwakili Sekcam beserta jajaran nya, Siaruddin, Ketua Badan Himpunan Pemekonan (BHP) beserta anggotanya.

Lembaga Pemberdayaan Masrakat (LPM) Babin Kabtibmas Bripka Rudi, Aipda Sumantri Kanit Provos Kecamatan Limau dan Babinsa Koramil 424-01 Cukuh Balak Serka Bunyamin, juga turut hadir beserta tokoh adat,tokoh masrakat dan tokoh agama.

Siarudin selaku ketua BHP dalam sambutannya menuturkan ada tiga kretiria yang berhak untuk menerima BLT-DD ditahun 2023 ucapnya.

a.Keluarga Miskin Extrim atau yang tidak mampu, berdomisili dipekon bersangkutan.
b.keluarga miskin Lansia yang masuk kategori rumah tangga tunggal.
c.keluarga yang anggota keluarganya terdapat penyakit menahun.
d.tidak termasuk penerima bantuan program keluarga harapan (PKH),kartu sembako, kartu pra kerja,bantuan sosial tunai,dan bantuan program sosial pemerintah lainnya kata Siarudin.

Iya menambahkan hasil dari musawarah bersama dan berdasarkan laporan dari tim validasi,sehingga kita tetapkan atau kita putuskan bersama untuk penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2023 maksimal 20% dan minimal 10% terangnya.

Muhizar sebagai kepala pekon Badak membenarkan bahwa musawarah Desa Khusus Musdesus hari ini, yang berhak untuk menerima BLT-DD Tahun Anggaran 2023. “Sipatnya final dan tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun, karena ini keputusan bersama dan diharapkan kepada masyarakat yang tidak lagi mendapat kan bantuan BLT DD ini, janganlah berkecil hati, di karenakan keputusan ini berdasarkan aturan pemerintah yang sudah di sesuaikan dengan Kepmendes yang ada, “tutup Muhizar. (PRZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini