Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemda Morut Gelar Pelatihan Pendataan Aset Desa Berbasis Aplikasi Sipades Online

Pembukaan kegiatan training pendataan aset desa berbasis aplikasi sistem pengelolaan aset desa (Sipades) online se Kabupaten Morowali Utara ( Morut), di Hotel Swissbell Makassar, Kamis 14 September 2023 malam. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Drs Lutfi T MA, MSi, mengungkapkan sebagian besar desa di Indonesia saat ini belum menata dan mengelola aset desanya dengan baik.

Bahkan, menurut hasil evaluasi BPKP hingga saat ini kabupaten/kota yang belum menerapkan pedoman pengadaan barang dan jasa pada inventarisasi aset desa mencapai 85,45 persen.

“Artinya dengan presentase ini masih banyak desa yang belum menata aset desanya secara tertib sesuai pedoman resmi,” ungkap

Lutfi, disela-sela pembukaan kegiatan training pendataan aset desa berbasis aplikasi sistem pengelolaan aset desa (Sipades) online se Kabupaten Morowali Utara ( Morut), di Hotel Swissbell Makassar, Kamis 14 September 2023 malam.

Pelatihan tersebut, dibuka secara resmi Bupati Morut, diwakili Kadis PMD Morut, Drs Andi Parenrengi.

Hadir dalam kegiatan itu, Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto SIK MH, Direktur Operasional Pusat Konsultasi Pemerintahan Daerah (PKPD), Amiruddin Muhammad, serta beberapa pejabat lainnya.

Pelatihan ini diikuti para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur/Kasie dan operator Sipades se-Morut.

Lutfi mengatakan, aset desa itu sangat penting dan besar manfaatnya jika dikelola dengan baik. Bukan hanya desa tapi masyarakatnya juga bisa mendapatkan manfaat, seperti terbukanya lapangan kerja dengan tumbuhnya sentra ekonomi baru.

Kata dia, sesuai bunyi Undang-Undang (UU), desa itu mempunyai kekhususan yakni Pemerintah Kabupaten/Kota boleh menghibahkan asetnya ke pemerintah desa, tapi sebaliknya pemerintah desa tidak dapat menghibahkan asetnya ke Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Jika dipahami dengan baik, peluang untuk mengembangkan aset desa sangat terbuka. Tinggal kemampuan aparat desa saja yang perlu ditingkatkan terus agar dapat mengelola aset desanya dengan maksimal,” katanya.

Ia kembali mengatakan, Kemendagri akan terus melakukan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perangkat desa, seiring dengan tuntutan dan kemajuan masa kini. Karena itu kepada para peserta pelatihan agar bisa memanfaatkan momen ini dengan baik dan serius.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa ini juga menguraikan ada tujuh sumber pendapatan desa yang harus dipahami dan dimaksimalkan.

Ketujuh sumber pendapatan desa tersebut yakni :

  • Pendapatan asli desa
  • Alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
  • Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah
  • Alokasi dana desa (ADD)
  • Bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
  • Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat
  • Pendapatan desa lainnya yang sah.

Dengan tujuh sumber itu, jelasnya, sangat terbuka peluang desa untuk berkembang menjadi desa yang sejahtera. Tinggal bagaimana inovasi dan kreativitas Kades bersama perangkatnya untuk dapat memaksimalkan seluruh sumber-sumber pendapatan yang ada itu.

Sementara itu, Bupati Delis, dalam sambutan tertulis dibacakan Kadis PMD, Drs Andi Parenrengi, memberikan apresiasi kepada Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dan Pimpinan Pusat Konsultasi Pemerintahan Daerah, yang telah bekerja sama dengan Pemda Morut sehingga pelatihan ini bisa terlaksana dengan baik.

Bupati juga berharap agar para Kades dan perangkat desa yang mengikuti pelatihan ini, dapat memanfaatkan kesempatan dengan sungguh-sungguh untuk belajar, agar bisa mempraktekkan di bidang pekerjaannya masing-masing.

“Bapak dan ibu sekalian merupakan garda terdepan yang bersentuhan langsung dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat menuju desa mandiri dan berdaya saing,” jelasnya.

Sementara itu, pemateri lainnya, Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto, secara khusus menggaris bawahi sumber pendapatan desa khususnya pada poin keenam yakni tentang hibah dan sumbangan yang tidak mengikat.

“Hati-hati dalam mengelola keuangan, khususnya dana hibah karena itu uang negara/daerah. Salah kelola bisa berakibat fatal karena masuk tindak pidana korupsi,” katanya, mengingatkan.

Kapolres Imam, meminta kepada para kades, sekdes, Kaur, dan perangkat lainnya di desa, untuk waspada karena pertanggung jawaban keuangan semuanya diaudit.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penataan Kerjasama dan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa Dinas PMD Morut, Charles N Toha SSos MSi, melaporkan tujuan pelatihan ini tidak lain untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah desa dalam mengelola aset desa.

Selain itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya aset desa melalui penerapan teknologi informasi. (Hms/NAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini