Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pelaku Penyalahgunaan Solar Diduga Bayar Rp100 Juta untuk Bebas, Polisi Bantah

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Satu dari dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang sempat diciduk aparat, kini melenggang bebas.

Kabar yang beredar lebih cepat dari solar yang tumpah di jalan, pelaku disebut “menebus” kebebasannya dengan uang Rp100 juta.

Kasus ini bermula pada Rabu (24/10/2025) malam, sekira pukul 23.00 Wita.

Personel Polres Palopo melakukan penangkapan di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Palopo.

BACA JUGA: Polres Palopo Tetapkan Sopir sebagai Tersangka, Pemodal Solar Subsidi Dilepas

Sebuah kendaraan pengangkut solar bersubsidi diamankan bersama dua orang yang berada di lokasi.

“Awalnya dikabarkan akan diproses hukum. Tapi tiba-tiba orangnya bebas. Katanya sudah ‘beres di atas’,” ujar seorang sumber, Senin (27/10/2025).

Namun, isu dugaan tebusan itu langsung dibantah oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir.

Ia menegaskan, tidak ada transaksi uang atau permainan di balik pembebasan salah satu pelaku.

“Tidak benar ada pembayaran atau semacamnya,” Sahrir saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, sopir berinisial A (19) mengaku hanya meminta tolong kepada R (35), pria yang ikut diamankan malam itu.

“Karena R ini anak dari anggota, jadi A minta tolong saat diamankan. Keduanya tetap kami bawa ke Polres untuk diperiksa,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan R tidak terbukti terlibat langsung dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga dibebaskan.

“Yang bersangkutan tidak terbukti. Jadi kami lepaskan sesuai hasil pemeriksaan,” ujar Sahrir.

Meski begitu, kabar tentang dugaan “uang tebusan” bergulir dan menimbulkan sorotan publik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini