Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dan Obat Terlarang di Palopo Dibekuk, Sita 23,69 Gram Sabu dan 3.368 Butir THD
PALOPO, TEKAPE.co – Sedikitnya 40 pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di Kota Palopo diringkus selama tiga bulan, yakni Maret hingga Mei 2023.
Adapun jumlah kasus selama periode Maret hingga Mei 2023 berjumlah 25 kasus dengan jumlah tersangka 40 orang, dari laki-laki 37 orang. Perempuan 3 orang.
Untuk jumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 23,69 gram. Sedangkan obat terlarang Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 3.368 butir dan Tramadol 880 butir.
BACA JUGA:
Lima Pelaku Pengeroyokan di Kantor Koperasi Lamjaya Morowali Ditangkap di Lokasi Berbeda
Para pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu merupakan pemakai, sedangkan obat terlarang diedarkan ke masyarakat dan pelajar.
Kasat Narkoba Polres Palopo Iptu Firman mengatakan, pada Maret ada 11 kasus yang diungkap dengan 11 tersangka.
“Di bulan April ada 5 kasus dengan 5 tersangka. Untuk bulang Mei ada 9 kasus dengan 12 orang tersangka, 11 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” ungkap Firman saat press release di ruang Lobby Polres Palopo, Kamis 25 Mei 2023.
BACA JUGA:
Perselisihan Handphone Berujung Pembunuhan, Polres Palopo Gelar Rekonstruksi
Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
“Tersanka narkoba dijerat dengan Pasal112 ayat (1) junto 132 ayat (1) subsider 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ujarnya.
Sementara pelaku obat-obat terlarang dijerat Pasal 196 ayat (1) junto Pasal 98 ayat (2) dan (3) subsider 197 junto 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.(*)
Tinggalkan Balasan