Pelaku Penganiayaan Driver Ojol di Palopo Dicokok Polisi
PALOPO, TEKAPE.co – Pelaku penganiayaan di depan Alfamart Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo dibekuk polisi, Rabu 29 Januari 2020.
Pelaku yang diketahui bernama Aswar Akkas (23) warga Benteng diringkus setelah polisi menerima laporan korban Baso (30) driver ojek online (Ojol)
“Penganiayaan itu berawal saat korban mengantar penumpang di depan Alfamart di Jalan Jenderal Sudirman. Melihat seorang bernama Alfin, korban kemudian memanggil beberapa temannya,” kata Panit Reskrim Polsek Wara Ipda A Akbar, Kamis 30 Januari 2020.
BACA JUGA:
Terekam CCTV Saat Beraksi, Pelaku Curanmor di Merdeka Diringkus Polisi
Saat korban kembali ke lokasi kejadian untuk mencari Alfin, pelaku yang diketahui teman Alfin justru menganiaya korban.
“Korban dianiaya setelah menanyakan keberadaan Alfin ke pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada lengan dan nyeri di kepala,” terang Akbar.
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan hukuman penjara,” sambungnya. (usman)
Tinggalkan Balasan