Pelaku Penganiayaan di Jalan Poros Sirkuit Ratona Palopo Menyerahkan Diri ke Polisi
PALOPO, TEKAPE.co – IK (29), warga Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), harus mendekam di penjara setelah usai melakukan penganiayaan.
Pria berprofesi sebagai petani ini diamankan Polsek Wara Selatan, Palopo, setelah menyerahkan diri pada, Sabtu 11 Mei 2024.
Kepada petugas, IK mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan.
BACA JUGA: Selewengkan Uang Tabung Gas Puluhan Juta, Pria Ini Diringkus Polsek Warsel Palopo
Penganiayaan tersebut terjadi di jalan poros Sirkuit Ratona.
Kanit Reskrim Polsek Wara Selatan, Ipda Hasbiwanim Kasim mengatakan, IK melakukan penganiayaan dengan tangan.
“Pelaku melayangkan pukulan ke korban berkali-kali,” ujar Hasbiwanim, Minggu 12 Mei 2024.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar bengkak pada wajah dan bibir.
Setelah menerima laporan korban, petugas meminta kepada pihak keluarga untuk menyerahkan IK ke polisi.
“Sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(rindhu)
Tinggalkan Balasan