Pelaku Curat Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Pringsewu
PRINGSEWU, TEKAPE.co – Team khusus anti bandit sat Reskrim Polres Pringsewu kembali meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial SN (43).
Warga Pekon tanjung Rusia kecamatan Pardasuka kabupaten Pringsewu tersebut tak berkutik saat di jemput paksa polisi dirumahnya pada Selasa (13/7/21) sore.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.Tr.K S,Ik, MH menuturkan, SN diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa satu unit Handphone merk Realmi C3 dan satu buah dompet di rumah korban Sahrul (41) di dusun Sukabanjar, pekon Pardasuka Timur, kecamatan Pardasuka pada Kamis (9/4/20), sekira jam 2 malam.
“Pelaku Curat yang berhasil kami amankan berinisial SN, dia kami amankan kemarin sore dirumahnya,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu Pada Rabu (14/7/21) siang.
Dikatakan kasat, kejadian berawal saat korban sedang tidur kemudian sekira jam 2 malam terbangun karena mendengar suara mencurigakan diruang tengah rumahnya, begitu korban menuju keruang tengah lalu melihat ada seorang laki laki yang tidak dikenal langsung berlari keluar rumah melalui jendela. Setelah korban memeriksa isi rumah ternyata salah satu jendela rumah sudah rusak akibat didongkel, selain itu HP dan dompet milik korban yang ditaruh diatas kulkas telah raib.
“Akibat pencurian tersebut korban kehilangan 1 unit HP merk Relami C3 seharga 1,5 juta dan 1 buah dompet yang berisi identitas diri,” tuturnya.
Berbekal laporan pengaduan korban, polisi terus melakukan upaya penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.
“Berbekal keterangan para saksi dan dikuatkan dengan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan akhirnya tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan saat dilakukan upaya penangkapan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan dari tangan pelaku,” ungkap iptu Feabo.
Dijelaskan Kasat, Setelah pelaku tertangkap dan saat dilakukan pemeriksaan terungkap, SN merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan Kota Agung Tanggamus pada bulan Mei 2021 yang lalu. Pelaku berdalih kembali melakukan aksi pencurian karena penghasilan yang didapat dari bertani tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
“Motif ekonomi yang membuat pelaku kembali melakukan aksi kejahatan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya akhirnya pelaku harus kembali berpisah dengan keluarganya dan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
“Dalam proses penyidikan perkara SN dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan