Pelaku Cabul dalam Video Syur 30 Detik Diancam 15 Tahun Penjara
PALOPO, TEKAPE.co – Pria dalam video mesum berdurasi 30 detik yang viral di media sosial telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh polisi, Jumat 2 April 2021.
Tersangka ARH (26) diamankan di rumahnya di Kecamatan Wara Timur setelah orang tua korban melapor ke Mapolres Palopo, Sulawesi Selatan pada Kamis 1 April 2021.
Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas melalui Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edy Sulistiono mengatakan, pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
BACA JUGA:
Kasat Reskrim Polres Palopo: Akan Diselidiki Penyebar Pertama Video Syur
“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undan No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun,” kata AKP Ady, Jumat 2 April 2021.
Dalam beberapa hari, warganet digegerkan oleh video syur yang dibuat di sebuah wisma di Kota Palopo. Video tersebut nampak seperti sengaja dibuat oleh pria dan wanita yang ada dalam video tersebut.
Kasus tersebut terungkap setelah video tersebut beredar di media sosial. Orang tua perempuan dalam video itu tidak terima dan melaporkannya ke polisi.
“Pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (rindhu)
Tinggalkan Balasan