Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pasien Covid-19 di Palopo Terus Bertambah, Wali Kota Keluarkan Surat Edaran Baru

Wali Kota Palopo HM Judas Amir, dalam pertemuan dengan mahasiswa dan Forkopimda. (ft: Humas Pemkot Palopo)

PetroALOPO, TEKAPE.co – Sejak diberlakukannya new normal di Palopo, pasien positif covid-19 terus bertambah.

Terhitung, pasien positif virus corona ini, telah mencapai 33 pasien, yang dimana kebanyakan berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG).

Selain itu, banyaknya penambahan pasien covid-19 ini, terutama dari kluster Amassangan, Kota Palopo sendiri telah menjadi transmisi lokal atau penularan infeksi yang terjadi di tengah masyarakat lokal.

Menyikapi hal itu, Wali Kota Palopo, Judas Amir kembali mengeluarkan surat edaran dengan nomor: 993/PLP/VII/2020. (*)

Terdapat 5 point penting dalam surat edaran tersebut, yakni:

Berdasarkan Peraturan Walikota Palopo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disesase 2019 di Kota Palopo, khususnya Pasal 34 dan 35, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Para camat agar memerintahkan kepada para lurah, Ketua RW dan Ketua RT untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap setiap warga yang datang dari luar daerah Kota Palopo dan mewajibkan warga tersebut untuk menunjukkan surat keterangan hasil rapid tes/swab tes dan atau Surat Keterangan Berbadan Sehat.
  2. Apabila warga tersebut tidak dapat menunjukkan surat keterangan yang dimaksud pada point 1, maka warga tersebut diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan diri di Pusat Kesehatan Masyarakat terdekat.
  3. Apabila hal pada point 2 tidak dapat dipenuhi, maka warga tersebut untuk sementara tidak diperkenankan menetap di Kota Palopo.
  4. Para Camat agar berkoordinasi dengan pengurus rumah ibadah di wilayah masing2 untuk senantiasa menyerukan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak (seruan disampaikan pada saat selesai melaksanakan ibadah).
  5. Kasatpol Pamong Praja agar berkoordinasi dan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan serta aparat terkait lainnya (TNI dan Polri) untuk senantiasa mengawasi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan, didahului dengan tindakan pembinaan antara lain : memberi teguran dan membagikan masker bagi yang tidak menggunakannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini