Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pasangan Naili-Ome Resmi Daftar PSU Pilkada Palopo 2025

Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome), resmi mendaftarkan diri dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di KPU Palopo. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome), resmi mendaftarkan diri dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025.

Pendaftaran yang berlangsung pada Senin (10/3/2025) itu didampingi langsung oleh partai pengusung.

Ketua DPC Partai Gerindra Palopo, Hasriani, menjelaskan bahwa pendaftaran Naili-Ome merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan.

“Kami datang mendaftarkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Naili-Ome, sebagai bentuk kepatuhan terhadap keputusan MK,” ujar Hasriani.

Pendaftaran paslon nomor urut 4 ini diiringi oleh ratusan pendukung yang turut memeriahkan prosesi. Hasriani menegaskan harapannya agar PSU berlangsung damai dan kondusif.

“Sebagai partai pengusung, Gerindra bersama Demokrat dan PKB siap memenangkan Naili-Ome,” tegasnya.

Pergantian calon ini terjadi setelah Trisal Tahir didiskualifikasi oleh MK. Sebagai gantinya, istrinya, Naili Trisal, maju sebagai calon wali kota berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin (Ome).

Akhmad Syarifuddin (Ome) memastikan bahwa keputusan menggantikan Trisal dengan Naili telah melalui kajian yang matang.

“Sudah resmi, istrinya Pak Trisal (Naili) yang maju. Tinggal menunggu deklarasi resmi,” kata Ome.

Meski tak merinci alasan spesifik di balik pergantian calon, ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah berbagai pertimbangan.

“Yang jelas, InsyaAllah, ini keputusan terbaik,” ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah menerima berkas pencalonan Naili Trisal. Berdasarkan pengecekan awal, seluruh syarat pencalonan, termasuk dukungan partai pengusung, dinyatakan lengkap.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menegaskan bahwa proses verifikasi akan dilakukan secara transparan.

“Pada 18 Maret 2025, KPU akan mengumumkan hasil penelitian persyaratan calon, apakah memenuhi syarat atau tidak,” jelasnya.

KPU saat ini sedang melakukan penelitian administrasi terhadap 16 poin syarat pencalonan. Berikut jadwal tahapan verifikasi:

10-14 Maret 2025: Penelitian administrasi oleh KPU dan Bawaslu.

15-17 Maret 2025: Perbaikan berkas jika ditemukan kekurangan.

18 Maret 2025: Pengumuman hasil penelitian administrasi.

19-22 Maret 2025: Masa tanggapan masyarakat.

23 Maret 2025: Penetapan pasangan calon dan nomor urut (tetap menggunakan nomor urut sebelumnya).

Dengan tahapan yang sudah ditetapkan, PSU Pilkada Palopo 2025 diharapkan berjalan lancar, adil, dan transparan.

Seluruh pihak diimbau untuk berpartisipasi secara aktif guna mewujudkan proses demokrasi yang jujur dan damai.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini