Panwaslu Luwu Himbau Parpol dan Bacalegnya Tidak Curi Star Kampanye
LUWU, TEKAPE.co – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu menghimbau kepada Partai Politik (Parpol) beserta para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) sebagai peserta pemilu agar tidak curi star kampanye pada Pemilu 2019 mendatang.
Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi menegaskan akan melakukan pengawasan bahkan akan melakukan penindakan terhadap partai politik beserta para calon legislatornya yang melakukan kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan oleh pihak KPU Luwu.
“Sudah jelas dalam edaran KPU, yang mana masa kampanye baru dapat dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2019 mendatang. Jadi, kami tetap melakukan pengawasan terhadap partai politik atau caleg-caleg yang melakukan kampanye sebelum masa waktunya,” tegas, Sam Abdi, Sabtu, 4 Agustus 2018.
Ia menjelaskan bagi calon anggota legislatif (caleg) yang mencuri start untuk melakukan kampanye pencalonannya pada pemilihan umum 2019 mendatang bisa diancam pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta yang diatur dalam Pasal 276 Undang2 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Dilarang untuk membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online), dan diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya dan/atau pertemuan terbatas dan memberitahukannya secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” jelas, Kaharuddin.
Sementara itu, Anggota Panwaslu Luwu, koordiv SDM & Organisasi, Abdul Latif Idris, meminta kepada pengurus Parpol dan Bacaleg segera menertibkan atau menurunkan APS yang masih terpasang diberbagai tempat bahkan di media Sosmed (Dunia Maya) sekalipun.
“Kami minta agar Pengurus Parpol dan Bacalegnya segera menertibkan atau menurunkan APS yang masih terpasang diberbagai tempat bahkan di Sosial Media,” ucap Abd Latief.
Sementara itu, Kaharuddin koordiv PHL mengatakan bahwa masa pra kampanye, dimana caleg belum diperbolehkan dalam bentuk apapun berkampanye, kecuali parpol boleh melakukan kegiatan yang bersifat konsolidasi internal partai dalam 2 kategori kegiatan, pertama, pemasangan bendera, kedua Konsolidasi internal.
“Dalam UUD nomor 7 tentang pemilu ini menyebutkan tentang defenisi kampanye dimana disebutkan penampilan citra diri juga masuk dalam kategori kampanye, citra diri yang masuk kategori kampanye seperti pembuatan Baliho, spanduk, meme atau postingan yang memuat lambang/logo partai, nama partai, dan nomor urut partai,” terangnya. (ham)
Tinggalkan Balasan