Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pansus DPRD Luwu Timur Rampungkan Pembahasan Ranperda Cadangan Pangan Daerah

Pansus DPRD Luwu Timur menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), Kamis (19/2/2026), bertepatan dengan 1 Ramadan 1447 Hijriah. (ist)

MALILI, TEKAPE.coPanitia Khusus (Pansus) DPRD Luwu Timur menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), Kamis (19/2/2026), bertepatan dengan 1 Ramadan 1447 Hijriah.

Ketua Pansus Ranperda CPPD, Sarkawi Hamid, menyampaikan bahwa proses pembahasan telah melalui tahapan panjang bersama anggota pansus, serta pihak terkait, hingga akhirnya rampung pada pembahasan tingkat Pansus.

“Alhamdulillah, bersama rekan-rekan anggota pansus kami telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah,” ujar Sarkawi.

Ia menjelaskan, keberadaan Perda CPPD dinilai sangat penting dan strategis sebagai instrumen penguatan ketahanan pangan daerah, sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional.

Menurutnya, sektor tanaman pangan memiliki peran besar dalam struktur ekonomi daerah. Saat ini, sektor tersebut menjadi penyumbang kontribusi terbesar kedua terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Luwu Timur setelah sektor pertambangan, bahkan tercatat sebagai yang tertinggi di tingkat kabupaten se-Sulawesi Selatan.

Selain itu, regulasi cadangan pangan juga dipandang sebagai langkah antisipatif pemerintah daerah dalam menghadapi potensi krisis pangan akibat bencana alam maupun kondisi darurat lainnya.

“Perda CPPD ini menjadi bentuk kewaspadaan daerah dalam menjaga stabilitas ketersediaan pangan masyarakat, khususnya saat terjadi bencana atau situasi darurat,” jelasnya.

Sarkawi berharap, kerja-kerja legislasi yang telah dilakukan DPRD Luwu Timur dapat memberikan manfaat nyata serta membawa kemaslahatan bagi masyarakat.

Ranperda tersebut selanjutnya dijadwalkan memasuki tahapan pembahasan lanjutan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini