Palopo Kali Kelima Raih WTP, BPK Diharap Tetap Berikan Petunjuk dan Bimbingan
PALOPO, TEKAPE.co – Pemkot Palopo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Jumat 29 Mei 2020.
Penyerahan Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) serta penandatanganan berita acara serah terima LHP LKPD TA 2019 Kota Palopo, dilaksanakan secara daring atau virtual oleh Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Video Conference yang diikuti 18 Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan itu, Pemerintah Kota Palopo salah satunya diumumkan mendapatkan Opini WTP. Dengan demikian, Pemkot Palopo tercatat sudah kali kelima menerima opini WTP.
Penyerahan serta Penandatanganan tersebut dilakukan Walikota Palopo, HM Judas Amir, bersama Ketua DPRD Kota Palopo, Dr Hj Nurhaenih, melalui Video Conference (vicon), di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Walikota Palopo, Jumat 29 Mei 2020.
BACA JUGA:
Proyek Diduga Fiktif Terungkap di Pembahasan LKPj Walikota Palopo
Ketua DPRD Kota Palopo, Nurhaenih, mewakili menyampaikan sambutan, menyampaikan, LKPD Pemerintah Kota Palopo sejak tahun anggaran 2015, 2016, 2017, 2018, telah mendapatkan Opini WTP dari hasil audit BPK RI.
“Dan Alhamdulillah, baru saja diumumkan secara resmi, bahwa Pemerintah Kota Palopo menerima opini WTP untuk LKPD TA 2019,” ungkapnya.
Menurutnya, pengelolaan dan penatausahaan keuangan merupakan kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan dengan baik, serta taat dan disiplin sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan.
“Kami dari DPRD dan Pemerintah Kota Palopo agar BPK RI tetap membimbing dan memberikan petunjuk untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan sistem penataan dan pengelolaan keuangan daerah kedepannya,” harapnya.
Sementara itu, dalam vicon Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono, menjelaskan pemeriksaan atas laporan keuangan daerah merupakan bagian dari tugas BPK sebagai rangkaian terakhir dari proses pemeriksaan.
Perlu disampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
Opini merupakan pernyataan profesional Pemeriksaan mengenai penyajian informasi laporan keuangan.
“Pemeriksa keuangan dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan atau pelanggaran peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Hadir mengikuti Vicon diantaranya Wakil Walikota Palopo, Dr. Ir. H. Rahmat Masri Bandaso, M.Si, Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanza DP., SH., M.Si, Serta para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Palopo. (hms)
Tinggalkan Balasan