Pakai Teknik Undercover Buy, Polres Palopo Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
PALOPO, TEKAPE.co – Polisi menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi mengatakan, pelaku ditangkap di Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, pada, Rabu 3 Juli 2024.
“Unit Sat Narkoba Polres Palopo melakukan undercover buy terhadap pelaku,” kata AKP Supriadi, Kamis 4 Juli 2024.
Teknik undercover buy atau pembelian terselubung dapat dilakukan oleh penyidik berdasarkan pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik bertugas atas dasar perintah tertulis dari pimpinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 79.
Operasi penjebakan MG (21) dilakukan saat polisi yang bertugas dengan pengedar akan melakukan transaksi.
Kemudian pelaku ditangkap saat membawa satu paket sabu di dalam saku celananya.
“Dalam saku celana pelaku ditemukan satu saset sabu dengan berat 0,39 gram,” ujar Supriadi.
MG mengaku sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki inisial PI.
“Pelaku membeli sabu tersebut dari PI dengan harga Rp 200 ribu,” ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Subs.lagi Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)
Tinggalkan Balasan