Tekape.co

Jendela Informasi Kita

OPINI: May Day, Hari Memaknai Perjuangan

Adi Suprah. (ist)

Oleh: Adi Suprah
*Ketua Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kota Palopo

HARI BURUH, yang diperingati setiap 1 Mei, adalah hari yang sangat penting bagi para pekerja di seluruh dunia. Hari ini bukan hanya merupakan hari libur nasional, tetapi juga merupakan momen untuk memaknai perjuangan buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan meningkatkan kondisi kerja yang layak.

Perjuangan buruh dimulai sejak abad ke-19, ketika para pekerja di Eropa dan Amerika Utara melakukan aksi protes untuk menuntut hak-hak mereka, seperti jam kerja yang lebih manusiawi, upah yang layak, dan kondisi kerja yang aman. Pada tanggal 1 Mei 1886, buruh di Chicago melakukan aksi protes untuk menuntut hak-hak mereka, termasuk jam kerja delapan jam sehari. Aksi ini dihadapi dengan keras oleh kepolisian, dan menyebabkan terjadinya bentrokan antara polisi dan buruh. Akibatnya, beberapa buruh tewas dan banyak lainnya terluka.

Peristiwa ini memicu gerakan buruh di seluruh dunia, dan pada tahun 1891, Organisasi Buruh Internasional (ILO) didirikan sebagai badan PBB yang bertujuan untuk mempromosikan hak-hak pekerja di seluruh dunia. Hari Buruh Internasional atau yang lebih dikenal dengan Hari Buruh, diperingati pada tanggal 1 Mei untuk menghormati perjuangan buruh di seluruh dunia.

Di Indonesia, Hari Buruh diperingati sejak masa penjajahan Belanda, ketika para pekerja perkebunan melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut hak-hak mereka. Setelah kemerdekaan, peran buruh semakin penting dalam pembangunan nasional.

Pada saat itu, buruh di Indonesia berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka, seperti upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, dan kondisi kerja yang aman.

Hari Buruh di Indonesia diperingati dengan berbagai macam kegiatan, seperti aksi demonstrasi dan pawai. Namun, perayaan ini tidak hanya sebatas aksi protes dan unjuk rasa, tetapi juga sebagai momen untuk merayakan perjuangan buruh dan menghargai peran mereka dalam pembangunan nasional.

Hari Buruh juga menjadi momen refleksi bagi pemerintah dan pengusaha untuk memikirkan kembali tentang bagaimana meningkatkan kondisi kerja bagi buruh di Indonesia.

Pemerintah harus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh, seperti memberikan upah yang layak, jaminan sosial, dan perlindungan terhadap diskriminasi.

Sedangkan pengusaha harus memperhatikan kondisi kerja karyawan mereka, seperti memberikan fasilitas yang memadai dan lingkungan kerja yang sehat dan aman.

Hari Buruh bukan hanya momen untuk merayakan perjuangan buruh, tetapi juga sebagai momen untuk merenungkan kembali tentang bagaimana meningkatkan kondisi kerja bagi buruh di Indonesia.

Perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh adalah hal yang penting dalam pembangunan nasional, sehingga peran buruh sebagai pelopor pembangunan nasional dapat

Hak Buruh adalah Hak Manusia

Buruh adalah setiap orang yang bekerja pada perorangan dan kemudian diberikan upah atau imbalan secara harian maupun borongan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pada dasarnya, buruh, pekerja, tenaga kerja maupun karyawan adalah sama. Tapi di Indonesia buruh selalu diindentikan dengan pekerja rendahan, hina, kasar dan sebagainya.

Sedangkan pekerja, tenaga kerja dan karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi dan diberikan kepada buruh yang tidak memakai otot tetapi otak dalam bekerja, tetapi pada intinya keempat kata tadi mempunyai makna yang sama yaitu pekerja.

Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003, ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Secara hukum, ketenagakerjaan merupakan bidang hukum privat yang memiliki aspek publik, karena meskipun hubungan kerja dibuat berdasarkan kebebasan para pihak. Meskipun demikian, terdapat beberapa ketentuan yang mewajibkan pekerja dan pemberi kerja tunduk pada ketentuan pemerintah yakni hukum publik.

Pasal 5 UU No.13 Tahun 2003 menegaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa adanya diskriminasi.

Oleh karena itu, sangat tidak etis bila masi terdapat diskriminasi terhadap pekerja yang terjadi di Indonesia, salah satu contoh yang kerap terjadi dan masi dianggap sebagai faktor kualifikasi pekerja di Indonesia adalah batasan usia terhadap pekerjaan di berbagai sektor. Usia maksimal, mampu bekerja di bawah tekanan, dan banyak lagi syarat-syarat kualifikasi dan aturan yang sangat diskriminatif bagi calon pekerja yang hendak mendaftar.

Hal tersebut menjadi dilema yang sangat tajam bagi pekerja di Indonesia, mengingat susahnya mencari pekerjaan. Dilema itu terjadi ketika seseorang hendak mengambil suatu pekerjaan karena memang membutuhkannya akan tetapi juga harus siap memenuhi syarat kerja yang sangat berat, dan terkadang sering juga kita jumpai upah yang diterima tidak sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan atau tidak sesuai porsi bayaran untuk keahliannya.

Jadi akhirnya para kerja yang tengah didesak oleh situasi dan keadaan yang sempit tak punya pilihan lain selain menerima segala aturan yang memberatkannya demi mendapatkan sebuah pekerjaan dan memenuhi kebutuhan hidup.

Pada tahun 2022 Badan Pusat statistik (BPS) mencatat, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,4 juta orang pada Agustus 2022, porsinya 5,86% dari total angkatan kerja nasional. Jumlah angkatan kerja berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2022 sebanyak 143,72 juta orang, naik 3,57 juta orang dibanding Agustus 2021.

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) naik sebesar 0,83 persen poin. Dari data tersebut bisa kita nilai bahwa masi ada jutaan masyarakat Indonesia yang menganggur dan membutuhkan pekerjaan. Faktor syarat usia maksimal juga turut berkontribusi dalam menyumbang angka pengangguran.

Hal itu dapat dibuktikan dengan melihat bagaimana banyaknya selebaran lowongan pekerjaan dari berbagai sektor yang kerap mematok usia maksimal sebagai kualifikasi utama dalam bidangnya, padahal beberapa diantaranya faktor usia bukanlah penentu baik tidaknya seseorang bekerja melainkan keahlian atau skill dari pekerja tersebut.

Di Indonesia perlakuan tersebut sangat wajar dan tak jarang ditemui, dan berbeda jauh dengan regulasi aturan ketenagakerjaan di negara-negara yang sudah maju.

Selain persoalan aturan, syarat dan kualifikasi yang kadang mendiskriminasi para pekerja ada juga yang kerap kali dipersoalkan oleh pekerja, yaitu upah yang rendah.

Data dari Kemnnaker, rata-rata upah minimum pada 2020 sebesar Rp 2,4 juta, pada 2021 menjadi 2,6 juta, 2022 menjadi 2,7 juta, dan pada 2023 rata-rata menjadi Rp 2,9 juta. Terlihat dari data tersebut memang upah pekerja dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Tetapi kenaikan tersebut tidak sesuai dengan inflasi yang juga ikut meroket dan mengakibatkan daya beli masyarakat yang bukannya malah naik, malah justru mengalami penurunan.

Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah dengan memperhatikan keadaan dan nasib buruh yang terjadi, tidak hanya memperhatikan investor yang akan akan bercocok tanam melalui saham. Pemerintah dengan berbagai perangkat dan stekholder yang diharapkan menjadi pengayom bagi setiap pekerja yang ada, karena pekerja bukanlah barang atau pun robot yang waktu dan tenaganya tidak bisa diperlakukan semena-mena oleh pengusaha dan dipekerjakan dengan upah murah, mengingat bangsa Indonesia telah lama hidup bersama penjajah di masa kolonial Belanda yang mempekerjakan pribumi dengan upah yang sangat rendah dan jauh dari kata cukup.

Di masa Kemerdekaan dan Reformasi kini para buruh atau pekerja punyak hak-hak yang perlu untuk dijaga, dilindungi, dan diberikan secara manusiawi. Pemerintah perlu merefleksikan kembali segala macam arutan dan regulasi yang mengatur Ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya Omnibus Law UU. No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang mulai dari awal perumusannya hingga pada saat disahkan dan diundangkannya, menuai banyak kritik dan protes dari pihak buruh yang tidak sepakat dan menolak undang-undang tersebut. Mulai dari regulasi tentang jam kerja, waktu kerja, jenis kontrak, dan pembagian upah yang tidak sesuai dan banyak dieluh-eluhkan pekerja.

Bahkan di setiap peringatan Hari Buruh Sedunia 1 Mei, sering digaungkan oleh serikat pekerja Indonesia dalam tuntutan aksinya di setiap momentum peringatannya.
Karena buru atau pekerja merupakan satu kesatuan dari masyarakat Indonesia, juga manusia yang sama dengan manusia di mana pun berada, maka patutlah sebagai manusia untuk saling menjaga dan menghormati masing-masing dari haknya. Mengingat, buruh adalah garda terdepan pembangunan nasional, pembangunan peradaban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini